Berita Cilacap

Miris! Gadis 15 Tahun Cilacap Digilir hingga 5 Kali oleh 3 Teman Facebook

Korban digilir tiga orang temannya itu sebanyak 5 kali pada Minggu (17/12/2023) lalu.

Pingky/TribunBanyumas.com
Para tersangka kasus persetubuhan di Cilacap dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Sabtu (30/12/2023). Gadis asal Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan, Cilacap itu pun melaporkan aksi tak terpuji para pelaku terhadap dirinya. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Gadis belia asal Cilacap berinisial MLA (15) mengalami nasib tragis usai menjadi pelampiasan nafsu bejat tiga orang temannya yang dikenal dari Facebook.

Gadis asal Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan, Cilacap itu pun melaporkan aksi tak terpuji para pelaku terhadap dirinya.

Korban digilir tiga orang temannya itu sebanyak 5 kali pada Minggu (17/12/2023) lalu.

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Cilacap Hari Ini, Minggu 31 Desember 2023: Masih Buka di Terminal Kroya

kasus persetubuhan di cilacap dengan korban perempuan di bawah umur
Wakapolresta Cilacap, AKBP Arief Fajar Satria dan Kasatreskrim menunjukan barang bukti kejahatan tersangka kasus persetubuhan. Para tersangka dan barang bukti dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Sabtu (30/12/2023).

Wakapolresta Cilacap, AKBP Arief Fajar Satria dalam konferensi pers menuturkan, kejadian nahas itu bermula dari korban yang memutuskan kabur dari rumah setelah ribut dengan orang tuanya.

Dia mencari pelampiasan dengan curhat kepada tersangka WAP (17) yang dikenalnya di Facebook.

Dengan berdalih membantu masalah korban, pada Minggu saat hari kejadian, pada siang hari, tersangka WAP mengajak korban untuk bertemu di samping Hotel Tegal Arum, Cilacap.

Kemudian tersangka WAP mengajak korban MLA untuk menuju kamar indekos di Gunungsimping, Cilacap.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Cilacap Hari Ini, Minggu 31 Desember 2023: Pagi hingga Sore Berawan, Malam Hujan

Di sanalah aksi persetubuhan keduanya dilakukan.

"Dengan bujuk rayunya itu, WAP menyetubuhi korban MLA hingga 2 kali," tutur Wakapolresta kepada Tribunbanyumas.com.

Arief menjelaskan, usai aksi persetubuhan itu, pada sore hari bukannya mengantarkan MLA pulang ke rumah, tersangka WAP malah mengantarkannya ke rumah TK (22) di Desa Karangsari, Adipala, Cilacap.

Baca juga: Kaisar Kiasa Didukung Ratusan Tukang Becak di Cilacap, Perkuat Silaturrahmi dengan Semua Kalangan

Disana, MLA juga menjadi korban persetubuhan oleh tersangka TK setelah dicekoki minuman.

"Di rumah tersangka TK, korban dilakukan persetubuhan kembali sebanyak 1 kali," ungkap Arief.

Seusai disetubuhi tersangka TK, lanjut Arief, MLA pun kembali tak diantarkan pulang kerumahnya.

Namun malah diantarkan kerumah temannya yang masih berada di satu desa, yakni ke rumah tersangka TRS (32).

Baca juga: BREAKING NEWS: KA Kamandaka Semarang - Kroya Cilacap Terlambat, Tabrak Pikap di Kendal

Sekira pukul 00.00 WIB dengan alibi mengantarkan korban pulang kerumah, tersangka TRS membawa korban ke salah satu hotel di Karangkandri, Cilacap.

Disana TRS membujuk dan merayu MLA bahkan juga memaksa, hingga akhirnya persetubuhan itu pun terjadi sebanyak 2 kali.

"Keesokan harinya sekitar pukul 03.30 WIB baru kemudian tersangka TRS mengantarkan korban pulang kerumah kakaknya di Jeruklegi," kata Arief.

Baca juga: 2 Wisatawan Bekasi Tewas, Terseret Ombak Pantai Jetis Cilacap, 1 Belum Ditemukan

Polresta Cilacap menerima laporan terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur ini pada Rabu (27/12/2023).

Satreskrim Polresta Cilacap gerak cepat dan langsung menangkap para tersangka dalam waktu 2 hari.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

Baca juga: KPU Cilacap Libatkan 426 Warga untuk Lipat Surat Suara Pemilu 20

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved