Berita Nasional

7 BUMN Dibubarkan, Bagaimana Nasib Karyawannya?

Tujuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibubarkan karena dinilai tak berkembang dalam bisnis.

Editor: rika irawati
TribunBatam.id/Wahyu Indriyatno
Ilustrasi buruh terkena PHK. Pemerintah membubarkan tujuh BUMN dan memastikn, hak-hak karyawan terdampak, terpenuhi. 

"Kami pastikan, proses hukum, baik termasuk penjualan aset dilakukan fair, baik pemegang saham, kreditur, pegawai, mendapatkan seusai masing-masing," ucap dia.

Berikut 7 BUMN yang resmi dibubarkan pada 29 Desember 2023:

  1. PT Istaka Karya (Persero).
  2. PT Kertas Leces (Persero).
  3. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).
  4. PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas.
  5. PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau KKA.
  6. PT Industri Sandang Nusantara (Persero) atau ISN.
  7. PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PANN). (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bubarkan 7 BUMN, Pemerintah Janji Hak Karyawan Dipenuhi lewat Penjualan Aset".

Baca juga: Bawaslu Kota Semarang Buka Pendaftaran 4.646 Pengawas TPS Pemilu 2024, Simak Syarat dan Jadwalnya

Baca juga: Dua Kali Obok-obok Solo Raya Selama Desember, Densus 88 dan Polda Jateng Tangkap 12 Terduga Teroris

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved