Berita Nasional
7 BUMN Dibubarkan, Bagaimana Nasib Karyawannya?
Tujuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibubarkan karena dinilai tak berkembang dalam bisnis.
Editor:
rika irawati
TribunBatam.id/Wahyu Indriyatno
Ilustrasi buruh terkena PHK. Pemerintah membubarkan tujuh BUMN dan memastikn, hak-hak karyawan terdampak, terpenuhi.
"Kami pastikan, proses hukum, baik termasuk penjualan aset dilakukan fair, baik pemegang saham, kreditur, pegawai, mendapatkan seusai masing-masing," ucap dia.
Berikut 7 BUMN yang resmi dibubarkan pada 29 Desember 2023:
- PT Istaka Karya (Persero).
- PT Kertas Leces (Persero).
- PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).
- PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas.
- PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau KKA.
- PT Industri Sandang Nusantara (Persero) atau ISN.
- PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PANN). (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bubarkan 7 BUMN, Pemerintah Janji Hak Karyawan Dipenuhi lewat Penjualan Aset".
Baca juga: Bawaslu Kota Semarang Buka Pendaftaran 4.646 Pengawas TPS Pemilu 2024, Simak Syarat dan Jadwalnya
Baca juga: Dua Kali Obok-obok Solo Raya Selama Desember, Densus 88 dan Polda Jateng Tangkap 12 Terduga Teroris
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Nasional
Permintaan Zulkifli Ayah Affan Kurniawan untuk Masyarakat Indonesia, Bukan Anarkisme |
![]() |
---|
Pengakuan Mengejutkan Sopir Rantis Brimob yang Lindas Ojol saat Demo di Jakarta |
![]() |
---|
CEO Tribun Network Dahlan Dahi Dinobatkan Jadi Tokoh Media Berpengaruh pada MAW Talk Awards 2025 |
![]() |
---|
Tanggal Merah 5 September Hari Besar Apa |
![]() |
---|
Sering Terjadi, Berikut Hukum Bermain HP Saat Khutbah Jumat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.