Berita Nasional

7 BUMN Dibubarkan, Bagaimana Nasib Karyawannya?

Tujuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibubarkan karena dinilai tak berkembang dalam bisnis.

Editor: rika irawati
TribunBatam.id/Wahyu Indriyatno
Ilustrasi buruh terkena PHK. Pemerintah membubarkan tujuh BUMN dan memastikn, hak-hak karyawan terdampak, terpenuhi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Tujuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibubarkan karena dinilai tak berkembang dalam bisnis.

Pemerintah memastikan, hak-hak karyawan terdampak pembubaran tujuh BUMN itu terpenuhi.

Satu di antaranya, lewat penjualan aset.

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo dalam konferensi pers, Jumat (29/12/2023).

Tiko, sapaannya, mengatakan, pemenuhan hak karyawan usai pembubaran tujuh perusahaan BUMN itu menjadi prioritas.

Begitu pula pembayaran pajak yang akan dipenuhi lewat penjualan aset melalui kurator.

Baca juga: Karyawan BUMN Ditangkap Densus 88 Antiteror di Bekasi, Masih Diinterogasi

Ini sudah dilakukan, satu di antaranya oleh BUMN Merpati Airlines, dalam menyelesaikan pemenuhan pensiun karyawan.

"Nanti, ada ranking daripada yang punya hak atas aset, yang pasti, termasuk pajak dan pegawai," kata Tiko dalam Konferensi Pers Update Pembubaran 7 BUMN di Menara Danareksa, Jakarta, Jumat.

"Sebagai contoh, kemarin, Merpati (Airlines) itu penjualan asetnya dipakai juga menyelesaikan kewajiban pensiunnya," sambungnya.

Tiko mengatakan, alasan pembubaran 7 perusahaan tersebut lantaran tidak berkembang dalam bisnis.

Pembubaran dilakukan melalui kepailitan dan penerbitan peraturan pemerintah (PP).

"Karena Perseroan Terbatas atau PT maka proses pembubaran melalui kepailitan, dilakukan PPA kalau restrukturisasi gagal."

"Kalau enggak layak masuk ke pembubaran, pelaksanaan melalui undang-undang kepailitan," ujarnya.

Baca juga: Truk Pengangkut Ratusan Anjing Benar ke Sragen? Ini Hasil Investigasi Polisi dan Pengadu

Tiko menambahkan, pemerintah tidak membeda-bedakan perusahaan di BUMN.

Perusahaan yang tidak layak secara bisnis, kata dia, akan masuk likuidasi dan dilanjutkan dengan kepailitan.

"Kami pastikan, proses hukum, baik termasuk penjualan aset dilakukan fair, baik pemegang saham, kreditur, pegawai, mendapatkan seusai masing-masing," ucap dia.

Berikut 7 BUMN yang resmi dibubarkan pada 29 Desember 2023:

  1. PT Istaka Karya (Persero).
  2. PT Kertas Leces (Persero).
  3. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).
  4. PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas.
  5. PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau KKA.
  6. PT Industri Sandang Nusantara (Persero) atau ISN.
  7. PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PANN). (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bubarkan 7 BUMN, Pemerintah Janji Hak Karyawan Dipenuhi lewat Penjualan Aset".

Baca juga: Bawaslu Kota Semarang Buka Pendaftaran 4.646 Pengawas TPS Pemilu 2024, Simak Syarat dan Jadwalnya

Baca juga: Dua Kali Obok-obok Solo Raya Selama Desember, Densus 88 dan Polda Jateng Tangkap 12 Terduga Teroris

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved