Berita Jateng

Selera Pencuri Ini Memang Beda, Rela Dipenjara Demi Vespa Bodol yang Mangkrak di Pekarangan

Pencuri sepeda motor Vespa, DA (25), warga Desa Kecamatan Tlogowungu, Pati, ditangkap polisi, Senin (25/12/2023).

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: khoirul muzaki
Istimewa
Pelaku pencurian, DA (25), warga Tlogowungu Pati, berikut sepeda motor Vespa hasil curiannya. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI- Pencuri sepeda motor Vespa, DA (25), warga Desa Kecamatan Tlogowungu, Pati, ditangkap polisi, Senin (25/12/2023).


Penangkapan dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Tlogowungu Polresta Pati mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor Vespa milik Hasan As'ari (36) warga Desa Tlogorejo, Kecamatan Tlogowungu.


Kapolsek Tlogowungu Iptu Mujahid menjelaskan, pencurian terjadi pada Senin (25/12/2023) pagi sekira pukul 08.00 WIB.


Sepeda motor Vespa P150X  bernomor polisi H 6283 BB tersebut hilang saat diparkir di samping rumah korban yang beralamat di Desa Tlogorejo RT 4 RW 2.

Baca juga: Sempat Macet Grek, Ini Situasi Terkini Lalu Lintas di Jalur Wisata Dieng


"Polsek Tlogowungu mengamankan pelaku, lelaki berinisial DA (25), warga Desa Tlogorejo pada pukul 12.56 WIB," kata Iptu Mujahid mewakili Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama.


Polisi juga menyita barang bukti sepeda motor hasil curian di lokasi persembunyian pelaku di lahan kosong belakang gudang sarang burung walet Desa Tlogorejo. 


"Modus operandi pelaku masuk pekarangan rumah ketika pemilik sedang tidur," ucap Mujahid.


Dia menuturkan, sepeda motor Vespa tersebut dalam keadaan mogok, mesin tidak bisa dinyalakan karena memang sudah lama tidak dipakai. 


Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved