Berita Pati

Terhenti di Aksi Ke-13, Warga Jakenan Pati Ditangkap Polisi karena Curi Uang di Kotak Amal Masjid

Residivis pencurian uang kotak amal masjid berinisial SU (42), ditangkap Polres Pati atas kasus sama.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rika irawati
tribunsumsel.com/khoiri
Ilustrasi kotak amal. Polres Pati menangkap pencuri spesialis kotak amal yang telah beraksi 13 kali di berbagai lokasi di Pati. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Residivis pencurian uang kotak amal masjid berinisial SU (42), ditangkap Polres Pati atas kasus sama.

Warga Desa Glonggong, Kecamatan Jakenan, Pati, itu tercatat telah beraksi 13 kali di masjid di Pati.

Dia berhasil menggasak uang dalam kotak amal setelah mencongkel kunci kotak amal menggunakan obeng dan tang.

Aksinya terhenti setelah dilaporkan pengurus Masjid Bani Solichin, Desa Kajar, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Sabtu (4/12/2023), ke Polsek Wedarijaksa.

Baca juga: Berniat ke Jateng saat Libur Nataru? Ini Jalur Diprediksi Padat Kendaraan, Mulai Cilacap hingga Pati

Menurut Kapolsek Wedarijaksa Iptu Suntoro, akibat pencurian itu, pengurus Masjid Bani Solichin mengalami kerugian sekitar Rp1 juta.

"Setelah ada laporan, unit Reskrim Polsek Wedarijaksa meminta bantuan kepada tim Opsnal Resmob Polresta Pati melakukan penyelidikan, mencari baket (bahan keterangan), dan berkoordinasi," ungkap dia.

Hasil penyelidikan pun mengarah kepada SU hingga akhirnya polisi menangkapnya.

Baca juga: Warga Wedusan Pati Demo, Rela Taruhan Nyawa Lawan Penjarah Hutan

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kotak amal, satu buah grendel pengikat gembok, satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, motor Vario yang dipasangi pelat nomor palsu, satu buah obeng, serta satu buah tang.

Kepada polisi, SU mengaku 13 kali mencuri uang kotak amal di berbagai masjid di wilayah Gabus, Tlogowungu, Juwana, Wedarijaksa, dan Pati Kota.

"Pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 5 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Suntoro. (*)

Baca juga: Kasus Covid Meningkat, Kemenkes Imbau Warga Pakai Lagi Masker saat di Kendaraan Umum dan Keramaian

Baca juga: 8 Perusahaan Percetakan di Jateng Dijaga Ketat 100 Polisi, Polda: Cetak Surat Suara

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved