Superball

Satgas Antimafia Bola Tetapkan 8 Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 2018: Ada 4 Wasit dan Pemilik PSMP

Satgas Antimafia Bola Polri menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pengaturan skor atau match fixing Liga 2 tahun 2018.

Editor: rika irawati
Tribunnews/Abud Majid
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit foto bersama Ketua Umum PSSI Erick Thohir seusai pertemuan terkait kerja sama Polri-PSSI di Mabes Polri, Senin (26/6/2023). Satgas Antimafia Bola menetapkan delapan tersangka kasus pengaturan skor atau match fixing Liga 2 2018, di antaranya empat wasit dan pemilik PS Mojokerto Putra Vigit Waluyo. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pengaturan skor atau match fixing Liga 2 tahun 2018.

Para tersangka tersebut di antaranya empat wasit dan pemilik klub PS Mojokerto Putra (PSMP), Vigit Waluyo.

Ini merupakan penetapan tersangka kedua kepada Vigit setelah tahun 2019 dia juga menjadi tersangka kasus pengaturan skor untuk Liga 3.

"Ada salah satu aktor intelektual pengaturan skor yang mungkin namanya cukup melintang di dunia persepakbolaan dengan inisial VW."

"Ini sudah dikenal dari tahun 2008 dan diproses hukum, alhamdullilah ini berhasil kita ungkap," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/12/2023).

Baca juga: FAKTA Baru Kasus Match Fixing Liga 2 2018, Satgas Antimafia Bola Polri: Saat Ini, Masih di Liga 1

Namun, pihak kepolisian belum mengungkap secara detail soal peran Vigit serta keterkaitan kasus ini dengan kasus yang diungkap pada 2019.

Kapolri hanya mengatakan, Vigit Waluyo masih belum ditahan. Sebab, yang bersangkutan memiliki masalah kesehatan.

"Yang jelas, pada saat nanti proses perkara sudah P21, semuanya diserahkan jadi tidak ada hal khusus yang mengistimewakan, hanya terkait dengan masalah kesehatan," ujar Listyo Sigit.

Delapan Tersangka: 4 Wasit

Dalam kesempatan itu, Kepala Satgas Antimafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri mengumunkan, total tersangka dalam perkara match fixing tahun 2018 berjumlah delapan orang termasuk Vigit.

Salah satu tersangka yang berperan sebagai kurir dengan nama berinisial GAS masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Menetapkan sebanyak delapan tersangka yang terdiri dari empat orang wasit inisial K, RP, AS , dan M. Dan satu orang asisten manajer klub berinisial DRN dan satu orang pelobi inisial VW yang disampaikan oleh Bapak Kapolri dan juga satu orang LO wasit inisial KM," ujar Asep.

Pria yang menjabat sebagai Wakabareskrim ini menambahkan, dalam kasus pengaturan skor, pihaknya menemukan indikasi keterlibatan salah satu pihak klub sepak bola.

Pihak tersebut diduga melobi dan menyuap perangkat wasit untuk memenangkan salah satu tim.

"Dalam siaran pers sebelumnya telah kami sampaikan bahwa pihak klub mengaku telah mengeluarkan uang sebanyak kurang lebih Rp1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan," ujar Asep.

Baca juga: Satgas Antimafia Bola Temukan Pengaturan Pertandingan di Liga 2: 6 Orang Tersangka, Ada Wasit Aktif

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved