Berita Nasional

Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri Diduga Lakukan Tiga Pelanggaran Etik, Nasib Ditentukan Sidang Etik

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diduga melakuan tiga pelanggaran etik.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri seusai dimintai klarifikasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). Dewas menemukan adanya tiga dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri dan akan dibawa ke sidang etik. 

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pihaknya tidak mengusut dugaan pelanggaran Firli yang bersinggungan dengan tindak pidana.

"Nah, tentu saja, yang masuk ke ranah pidana, seperti ada pemerasan, ada gratifikasi, ini kan kental sekali ranah pidananya, kami dari Dewas tidak mau masuk sampai ke ranah pidana," kata Albertina dalam konferensi pers.

Albertina mengatakan, Dewas menyerahkan perbuatan Firli yang memuat dugaan unsur pidana kepada Polda Metro Jaya.

Saat ini, Firli Bahuri telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi kemudian menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Sementara. (Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dewas KPK Putuskan 3 Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Naik Sidang Etik".

Baca juga: Dikira Ban Pecah, Letusan di Kedungrandu Banyumas Ternyata dari Pistol Perampok Bobol Truk Ekspedisi

Baca juga: Kasus Covid di Indonesia dan Negara Tetangga Naik Lagi, Menkes Imbau Warga Pakai Masker Lagi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved