Berita Nasional

Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri Diduga Lakukan Tiga Pelanggaran Etik, Nasib Ditentukan Sidang Etik

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diduga melakuan tiga pelanggaran etik.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri seusai dimintai klarifikasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). Dewas menemukan adanya tiga dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri dan akan dibawa ke sidang etik. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diduga melakuan tiga pelanggaran etik.

Selain pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), dua pelanggaran etik lain yang dilakukan Firli terkait dengan pelaporan harta kekayaan sebagai penyelenggara negara dan penyewaan rumah.

Dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan, tiga dugaan pelanggaran etik ini pun telah cukup bukti untuk dibawa Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke sidang etik.

"Jadi, kesimpulannya dari hasil pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan, cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).

Baca juga: Jadi Tersangka dan Dicopot dari Jabatan Ketua KPK, Firli Bahuri Masih Hadapi Dugaan Pelanggaran Etik

Tumpak mengatakan, Dewas KPK telah memeriksa 33 orang saksi termasuk pelapor, terlapor yakni Firli Bahuri, dan para pihak lain.

Dari rangkaian proses pemeriksaan itu, Dewas KPK menemukan sejumlah dugaan pelanggaran etik yang dinyatakan cukup untuk dibawa ke persidangan etik.

Di antara perbuatan melanggar etik itu adalah pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo, serta sejumlah komunikasi keduanya.

"Ada beberapa pertemuan dan beberapa komunikasi-komunikasi," ujar Tumpak.

Selain itu, dugaan pelanggaran etik yang dinyatakan cukup naik sidang adalah Firli Bahuri diduga tidak jujur dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Tak hanya soal LHKPN, Dewas juga memutuskan untuk menaikkan ke sidang etik soal tindakan Firli menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Ada yang berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara," ujar Tumpak.

Selain perkara etik, saat ini, Firli juga tengah menghadapi proses pidana di Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap SYL.

Dalam kapasitas sebagai tersangka itu, Firli telah diperiksa dua kali.

Tetapi, ia belum ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca juga: Firli Bahuri Melawan! Ajukan Praperadilan Soal Statusnya sebagai Tersangka. Polda Metro Jaya Cuek

Namun, terkait dugaan pemerasan ini, Dewas KPK menyatakan tidak akan membawa kasus itu ke sidang etik.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved