Berita Jateng
Tersangka Bertambah, 6 Pelaku Pemukulan Prajurit TNI Asal Demak Hingga Tewas Ditahan
Kodam IV/Diponegoro mengungkap tersangka kasus pemukulan kepada prajurit TNI asal Demak hingga tewas bertambah jadi enam orang.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Tersangka kasus penganiayaan di Batalyon Zeni Tempur 4/Yanpa Kawandia-Kodam IV/Diponegoro, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), yang menewaskan prajurit TNI asal Demak, bertambah empat.
Saat ini, total ada enam tersangka yang telah diamankan. Sebelumnya, hanya ada dua pelaku yang ditahan.
Lima dari mereka berpangkat Pratu sementara satu orang berpangkat Prada.
Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison mengatakan, para tersangka kini telah ditahan.
"Enam personel, Pratu N, Pratu W , Pratu D, Pratu YB, Pratu M, dan Pratu B. Ditahan," jelasnya, Senin (4/12/2023), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Kasus Prajurit TNI Asal Demak Tewas di Tangan Senior: Dihukum Pukulan di Leher dan Dada
Dia menjelaskan, pada Kamis (30/11/2023), enam prajurit TNI itu diduga telah melakukan pemukulan kepada juniornya berinisial Prada MZR, hingga tewas.
Richard mengatakan, Pangdam telah memerintahkan agar kasus ini ditangani secara tegas.
"Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Widi Prasetijono telah memberikan perintah tegas terkait penanganan insiden yang memilukan itu," ujar dia.
Saat ini, enam pelaku tersebut ditahan dan tengah menjalani proses hukum di tahanan Pomdam IV/Diponegoro.
"Pangdam IV/Diponegoro telah memberikan instruksi kepada Danpomdam IV/Diponegoro untuk memastikan bahwa proses hukum terhadap prajurit yang terlibat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," paparnya.
Baca juga: Prajurit TNI Asal Demak Tewas Diduga Dianiya Senior, Para Pelaku Telah Diamankan
Dia menegaskan, langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen menegakkan keadilan bagi korban sekaligus menegaskan bahwa setiap tindakan pelanggaran dalam tubuh militer tidak dapat ditoleransi.
"Ini adalah komitmen," ucap Richard.
Menurut dia, pemukulan yang dilakukan enam personel dan mengakibatkan kematian MZR merupakan pelanggaran serius.
"Segala bentuk pelanggaran di instansi militer tidak akan diakomodasi dalam budaya organisasi yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kedisiplinan dan moralitas di lingkungan militer," imbuhnya. (Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prajurit TNI yang Ditahan karena Menganiaya Juniornya hingga Tewas di Semarang Jadi 6 Orang".
Baca juga: Pengungsi Rohingya Ditolak Warga Aceh, Pemerintah Janji Pulangkan ke Myanmar Lewat UNHCR
Baca juga: Aktivis NCW Yakin Agus Rahardjo Tak Bohong Soal Upaya Jokowi Hentikan Penanganan Kasus Korupsi E-KTP
Waduh! Susu Kedelai MBG di Ngawen Blora Tidak Layak Konsumsi |
![]() |
---|
Pernah Jadi Pusat Peradaban Islam di Jawa, Kabupaten Ini Masuk Salah Satu Penghasil Beras Terbesar |
![]() |
---|
Respons Ahmad Luthfi usai Fasilitas Kantor Gubernur Jateng Dirusak dan 3 Mobil Dibakar |
![]() |
---|
Aksi Brutal Massa Bakar Fasilitas DPRD Surakarta, Petugas Kewalahan |
![]() |
---|
Gubernur Ahmad Luthfi Minta Masyarakat Jateng Tetap Tenang dan Tidak Terpengaruh Provokasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.