Penetapan UMK 2024
Resmi UMK Purbalingga 2024 Ditetapkan Segini, Nominal Kurang Menggembirakan
Untuk UMK Kabupaten Purbalingga sendiri, kenaikannya tidak signifikan. UMK Purbalingga 2024 ditentukan sebesar Rp Rp 2.195.571.
Penulis: budi susanto | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kabupaten Purbalingga termasuk daerah yang memiliki banyak buruh atau karyawan. Apalagi di daerah ini berkembang banyak pabrik seperti pabrik bulu mata atau rambut palsu yang produknya telah mendunia.
Penetapan UMK sangat dinanti para buruh di daerah ini dan diharapkan sesuai dengan jerih payah mereka bekerja.
Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) 2024.
Pengumuman tersebut dilakukan pada Kamis (30/11/2023).
Besaran UMK dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca juga: Hitung-hitungan Kans PSCS Lolos 12 Besar Liga 2 usai Persela Kalahkan Deltras
Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan, UMK tertinggi Kota Semarang sebesar Rp 3.243.969. Sementara UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp 2.038.005,00.
Untuk UMK Kabupaten Purbalingga sendiri, kenaikannya tidak signifikan. UMK Purbalingga 2024 ditentukan sebesar Rp Rp 2.195.571. Ini hanya naik sedikit dari UMK tahun 2023 sebesar Rp2.130.980.
Nana menuturkan, penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Penetapan UMK 2024, lanjutnya, memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa.
Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” jelasnya, Kamis (30/11/2023).
Nana menegaskan UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi.
“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” ucapnya.
Baca juga: Naik Cuma Rp 77 Ribu, Ini Besaran UMK Banyumas Berlaku 1 Januari 2024
Regulasi mengenai struktur skala upah di tingkat Provinsi Jateng, sambung Nana, tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jateng tahun 2024.
Berikut ini daftar UMK di 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah:
Kabupaten Cilacap : Rp. 2.479.106
Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690
Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571
Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005
Kabupaten Kebumen : Rp 2.121.947
Kabupaten Purworejo : Rp 2.127.641
Kabupaten Wonosobo : Rp 2.159.175
Kabupaten Magelang : Rp 2.316.890
Kabupaten Boyolali : Rp 2.250.327
Kabupaten Klaten : Rp 2.244.012
Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.215.482
Kabupaten Wonogiri : Rp 2.047.500
Kabupaten Karanganyar : Rp 2.288.366
Kabupaten Sragen : Rp 2.049.000
Kabupaten Grobogan : Rp 2.116.516
Kabupaten Blora : Rp 2.101.813
Kabupaten Rembang : Rp 2.099.689
Kabupaten Pati : Rp 2.190.000
Kabupaten Kudus : Rp 2.516.888
Kabupaten Jepara : Rp 2.450.915
Kabupaten Demak : Rp 2.761.236
Kabupaten Semarang : Rp 2.582.287
Kabupaten Temanggung : Rp 2.109.690
Kabupaten Kendal : Rp 2.613.573
Kabupaten Batang : Rp. 2.379.702
Kabupaten Pekalongan : Rp 2.334.886
Kabupaten Pemalang : Rp 2.156.000
Kabupaten Tegal : Rp. 2.191.161
Kabupaten Brebes : Rp 2.103.100
Kota Magelang : Rp 2.142.000
Kota Surakarta : Rp 2.269.070
Kota Salatiga : Rp 2.378.951
Kota Semarang : Rp 3.243.969
Kota Pekalongan : Rp 2.389.801
Kota Tegal : Rp 2.231.628
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.