Pemilu 2024
Lapangan hingga Aula Kelurahan di Semarang Bisa Disewa untuk Kampanye Pemilu 2024, Segini Tarifnya
Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menyewakan sejumlah aset untuk kepentingan kampanye Pemilu 2024.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
Ita juga menyebutkan, sejumlah titik yang boleh dipasang alat peraga kampanye (APK) selama masa kampanye.
Pemasangan APK dapat dilakukan di seluruh ruas jalan raya, kecuali kawasan jalan protokol meliputi Jalan Pahlawan, Letjen Suprapto, Kol Sugiyono, Pemuda, Gajahmada, Thamrin, Pandanaran, S Parman, Sultan Agung.
Pemasangan APK tidak boleh di kantor atau rumah dinas pemerintah, TNI, maupun Polri, pelabuhan, stasiun, terminal, sekolah dan kampus, tempat ibadah, museum, rumah sakit, dan tempat ibadah dengan jarak 50 meter dari sisi pagar terluar.
APK juga tidak boleh dipasang di area pelabuhan udara, kawasan Kota Lama, kawasan Tugu Muda, tiang maupun pohon, pagar, taman pemerintah, tempat pemakaman, jembatan penyeberangan, halte, dan pagar jembatan. (*)
Baca juga: Relawan MER-C Ungkap Cara Israel Serang RS Indonesia di Gaza: Tembakan dari 3 Tank Berjarak 50 Meter
Baca juga: Punya Tugas Berat Kembalikan Kepercayaan Publik, Nawawi Langsung Gelar Rapat Pimpinan KPK
Pemilu 2024
masa kampanye
harga sewa lapangan simpanglima
harga sewa lapangan
harga sewa gor
harga sewa aula
kejadian semarang hari ini
Duh, Lagi-lagi Ketua KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik. Kali Ini Soal Kebocoran Data Pemilih |
![]() |
---|
Daftar 50 Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Semarang pada Pemilu 2024, PDIP Raih Kursi Terbanyak |
![]() |
---|
45 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Wonosobo Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
50 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Tegal Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
Kabulkan Gugatan Yakin, KIP Perintahkan KPU Serahkan Data DPT, Hasil Pemilu, dan Informasi Server |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.