Pemilu 2024

Lapangan hingga Aula Kelurahan di Semarang Bisa Disewa untuk Kampanye Pemilu 2024, Segini Tarifnya

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menyewakan sejumlah aset untuk kepentingan kampanye Pemilu 2024.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/EKA YULIANTI FAJLIN
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menandatangani nota kesepahaman terkait penyelenggaraan Pemilu 2024, seusai Silaturahmi Forkopimda dengan Peserta Pemilu 2024 di Ruang Lokakrida, Balai Kota Semarang, Senin (27/11/2023). 

Ita juga menyebutkan, sejumlah titik yang boleh dipasang alat peraga kampanye (APK) selama masa kampanye.

Pemasangan APK dapat dilakukan di seluruh ruas jalan raya, kecuali kawasan jalan protokol meliputi Jalan Pahlawan, Letjen Suprapto, Kol Sugiyono, Pemuda, Gajahmada, Thamrin, Pandanaran, S Parman, Sultan Agung.

Pemasangan APK tidak boleh di kantor atau rumah dinas pemerintah, TNI, maupun Polri, pelabuhan, stasiun, terminal, sekolah dan kampus, tempat ibadah, museum, rumah sakit, dan tempat ibadah dengan jarak 50 meter dari sisi pagar terluar.

APK juga tidak boleh dipasang di area pelabuhan udara, kawasan Kota Lama, kawasan Tugu Muda, tiang maupun pohon, pagar, taman pemerintah, tempat pemakaman, jembatan penyeberangan, halte, dan pagar jembatan. (*)

Baca juga: Relawan MER-C Ungkap Cara Israel Serang RS Indonesia di Gaza: Tembakan dari 3 Tank Berjarak 50 Meter

Baca juga: Punya Tugas Berat Kembalikan Kepercayaan Publik, Nawawi Langsung Gelar Rapat Pimpinan KPK

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved