Berita Banjarnegara

Pengedar di Banjarnegara Jual Narkoba Via Instagram, Bayar Pakai Barcode

Polres Banjarnegara baru saat ini mengungkap kasus narkoba dengan modus operandinya melalui media sosial atau Instagram.

ist/dok polres banjarnegara
Kasat Resarkoba, AKP Damar Iskandar (tengah) menunjukan barang bukti narkoba saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Jumat (24/11/2023). Polres Banjarnegara mengungkap kasus peredaran narkoba. Satu kasus terungkap dengan modus operandi menjual narkoba lewat Instagram. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA - Polres Banjarnegara mengungkap kasus peredaran narkoba. Satu kasus terungkap dengan modus operandi menjual narkoba lewat Instagram.

Dalam kurun waktu September hingga November, Sat Resnarkoba Polres Banjarnegara mengungkap lima kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Pada kasus ini, terungkap narkoba jenis sabu, ganja, dan tembakau sintesis dari berbagai macam jenis.

Baca juga: Penghuni Lapas di Jateng Didominasi Napi Narkoba, Pj Gubernur Sarankan Ada Rehabilitasi

Kapolres Banjarnegara, AKBP Era Johny Kurniawan melalui Kasat Resarkoba, AKP Damar Iskandar mengatakan, dari kasus tersebut, baru saat ini mengungkap kasus narkoba dengan modus operandinya melalui media sosial atau Instagram.

Selain itu, cara pembayaran juga menggunakan barcode, sehingga antara pembeli dan penjual tidak bertemu.

"Pemesanannya melalui Instagram.

Ada dua akun Instagram yang saat ini sedang kita dalami dan kembangkan.

Adapun pembayarannya melalui barcode," kata AKP Damar saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Jumat (24/11/2023).

Ia mengungkapkan, tersangka yang ditangkap sebanyak lima orang yakni, AD (28) warga desa Bojong Pubalingga; FA (42) warga Kecamatan Kalibagor Banyumas; DW (23) warga Desa Kedawung, Pejagoan, Kebumen; dan dua tersangka warga Banjarnegara yakni AR (25) warga Kecamatan Purwareja Klampok; dan MR (26) warga Desa Blitar Madukara.

"Mereka semua pengedar, karena barang tersebut akan diedarkan lagi.

Mereka mendapatkan barang tersebut ada yang ambil dari Solo dan Purwokerto," bebernya.

Ia mengungkapkan, dari tangan pelaku, diamakan barang bukti 3,7 gram sabu dan 57,4 gram ganja.

"Juga alat, sarana prasana yang digunakan seperti telepon seluler, alat hisap atau bong dan lain-lain," katanya.

Atas perbuatan para tersangka, lanjut AKP Damar, mereka dijerat pasal 114, 112 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," imbuhnya. (*)

Baca juga: Dua Desa di Kudus Diawasi Ketat BNNP Jateng, Masuk Kategori Bahaya dalam Penyalahgunan Narkoba

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved