Berita Banjarnegara
Pengedar di Banjarnegara Jual Narkoba Via Instagram, Bayar Pakai Barcode
Polres Banjarnegara baru saat ini mengungkap kasus narkoba dengan modus operandinya melalui media sosial atau Instagram.
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA - Polres Banjarnegara mengungkap kasus peredaran narkoba. Satu kasus terungkap dengan modus operandi menjual narkoba lewat Instagram.
Dalam kurun waktu September hingga November, Sat Resnarkoba Polres Banjarnegara mengungkap lima kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Pada kasus ini, terungkap narkoba jenis sabu, ganja, dan tembakau sintesis dari berbagai macam jenis.
Baca juga: Penghuni Lapas di Jateng Didominasi Napi Narkoba, Pj Gubernur Sarankan Ada Rehabilitasi
Kapolres Banjarnegara, AKBP Era Johny Kurniawan melalui Kasat Resarkoba, AKP Damar Iskandar mengatakan, dari kasus tersebut, baru saat ini mengungkap kasus narkoba dengan modus operandinya melalui media sosial atau Instagram.
Selain itu, cara pembayaran juga menggunakan barcode, sehingga antara pembeli dan penjual tidak bertemu.
"Pemesanannya melalui Instagram.
Ada dua akun Instagram yang saat ini sedang kita dalami dan kembangkan.
Adapun pembayarannya melalui barcode," kata AKP Damar saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Jumat (24/11/2023).
Ia mengungkapkan, tersangka yang ditangkap sebanyak lima orang yakni, AD (28) warga desa Bojong Pubalingga; FA (42) warga Kecamatan Kalibagor Banyumas; DW (23) warga Desa Kedawung, Pejagoan, Kebumen; dan dua tersangka warga Banjarnegara yakni AR (25) warga Kecamatan Purwareja Klampok; dan MR (26) warga Desa Blitar Madukara.
"Mereka semua pengedar, karena barang tersebut akan diedarkan lagi.
Mereka mendapatkan barang tersebut ada yang ambil dari Solo dan Purwokerto," bebernya.
Ia mengungkapkan, dari tangan pelaku, diamakan barang bukti 3,7 gram sabu dan 57,4 gram ganja.
"Juga alat, sarana prasana yang digunakan seperti telepon seluler, alat hisap atau bong dan lain-lain," katanya.
Atas perbuatan para tersangka, lanjut AKP Damar, mereka dijerat pasal 114, 112 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," imbuhnya. (*)
Baca juga: Dua Desa di Kudus Diawasi Ketat BNNP Jateng, Masuk Kategori Bahaya dalam Penyalahgunan Narkoba
berita kriminal banjarnegara
Banjarnegara
pengedar narkoba banjarnegara
pengedar narkoba
jual narkoba lewat instagram
Polres Banjarnegara
Siapa Pengganti Anas Hidayat untuk Kursi Ketua DPRD Banjarnegara? Begini Kata DPD Demokrat Jateng |
![]() |
---|
Demokrat Respon Pengunduran Diri Ketua DPRD Banjarnegara Anas Hidayat, Siapkan Langkah Konkret |
![]() |
---|
Bikin Ketua DPRD Banjarnegara Mundur, Perbup Tunjangan Rumah Diteken Bupati setelah 13 Hari Dilantik |
![]() |
---|
Anas Hidayat Mundur dari Kursi Ketua DPRD Banjarnegara, Partai Demokrat Belum Beri Respon |
![]() |
---|
Mengejutkan! Ketua DPRD Banjarnegara Anas Hidayat Umumkan Pengunduran Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.