Berita Jateng

Gaji PNS Saja Naik, Segini UMK Kota Tegal 2024 Sesuai Tuntutan Buruh

Konfederesi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Tegal meminta UMK Kota Tegal tahun 2024 naik 10 persen- 15 persen.

TRIBUNBANYUMAS/BUDI SUSANTO
Massa dari federasi buruh Jateng menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Jateng, Senin (25/9/2023). Mereka menuntut kenaikan UMK 15 persen untuk tahun 2024 atau menjadi Rp3,4 juta. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL- Pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kota Tegal masih menunggu data inflasi dan pertumbuhan ekonomi serta hasil penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah. 


Meski begitu, usulan besaran UMK dari kalangan buruh sudah santer dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi yang saat ini semakin baik.


Konfederesi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Tegal meminta UMK Kota Tegal tahun 2024 naik 10 persen- 15 persen.


Dari UMK Kota Tegal tahun 2023 sebesar Rp 2.145.012, agar naik di angka Rp 2,3 juta- Rp 2,4 juta. 


Hal itu mempertimbangkan dari pertumbuhan ekonomi yang semakin membaik, termasuk di Kota Tegal


"Itu idealnya. Kalau perhitungannya seperti tahun kemarin, saya akan ambil alfa tiga atau dengan kata lain kenaikannya 10 persen- 15 persen," kata Ketua KSPSI Kota Tegal, Munadi Rosyid kepada tribunjateng.com, Selasa (14/11/2023).

Baca juga: Driver Ojek Online di Purwokerto Protes Tidak Punya Jaminan Keselamatan Kerja, Ini Tuntutannya


Rosyid mengatakan, permintaan para buruh tersebut sudah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi yang kian membaik.


Di sisi lain, tahun ini pemerintah juga menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen.


Tetapi ia menilai, hal penting lainnya adalah realisasi oleh pengusaha setelah UMK ditetapkan. 


Ia tidak menutup mata, masih ada perusahaan yang memberikan gaji belum sesuai UMK yang tiap tahun ditetapkan oleh Dewan Pengupahan. 


"Jadi jangan hanya diputuskan di rapat terus gak ada realisasi. Harus ada penyampaian ke perusahaan sekaligus pemantaun realisasi oleh pemerintah daerah," ungkapnya.


Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakerin Kota Tegal, Isnawati menjelaskan, pembahasan UMK masih menunggu data resmi dari Pemerintah Pusat. 


Data tersebut terkait angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.


Sementara untuk formula perhitungan akan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. 


"Yang ditunggu data inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kalau alfa nanti hasil perundingan dari Dewan Pengupahan, antara 0,1 sampai 0,3," katanya, Rabu (15/11/2023).


Isnawati mengatakan, UMP paling lambat harus ditetapkan pada 21 November 2023, sedangkan UMK paling lambat pada 30 November 2023.


Ia memperkirakan, dibutuhkan tiga kali pertemuan hingga ditemukan angka UMK yang akan diusulkan ke Gubernur.


Saat ini usulan masih ditampung di masing-masing organisasi, meliputi Kadin, Organda, PHRI, Gapensi, KSPSI, FSPTI, dan SP.


"Dalam waktu dekat setelah adanya surat dari Gubernur, kita segera lakukan sidang pleno. Prosedur masih sama mengusulkan, nanti yang menetapkan Gubernur," ungkapnya. 


Pengangguran Menurun


Menurut Isnawati, data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari pusat nantinya akan berpengaruh terhadap besar kecilnya usulan UMK.


Tetapi ia menilai, di Kota Tegal sendiri saat ini perusahaan sudah mencapai 1.614 perusahaan.


Bahkan, penyerapan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) memperlihatkan hasil yang bagus dalam dua tahun terakhir, pada 2022- 2023.


Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), penurunannya sebanyak 2,2 persen.


Pada 2021- 2022, angka TPT turun sejumlah 1,57 persen, dari angka 8,25 persen ke 6,68 persen.


Lalu pada 2022-2023, turun lagi 0,63 persen, dari angka 6,68 persen ke 6,05 persen.


"Alhamdulillah ada penurunan, artinya bahwa penyerapan angka pengangguran bagus. Per Agustus 2023 ini, angka TPT Kota Tegal 6,05 persen," ujarnya.

Baca juga: 3 Pabrik di KIT Batang Banyak Serap Tenaga Kerja, Beroperasi Tahun Depan


Isnawati mengatakan, menurunnya angka TPT ini antara lain karena banyaknya pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan di Kota Tegal


Selain itu karena turut meningkatnya lapangan pekerjaan.


Ia mencatat, saat ini perusahaan di Kota Tegal berjumlah 1.614 perusahaan. 


Terdiri dari 41 perusahaan besar, 420 perusahaan menengah, 152 perusahaan kecil, dan 1.001 perusahaan mikro


Sementara jumlah tenaga kerja di Kota Tegal ada sebanyak 31.190 orang.


"Penurunan angka pengangguran itu berdasarkan data BPS. Faktor penurunannya antara lain karena banyaknya pelatihan-pelatihan," ujarnya. (fba)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved