Pemilu 2024
3 Indikator Kesuksesan Pemilu di Jateng, Pj Gubernur Ajak Masyarakat Ikut Andil
Ada dua agenda politik besar yang mesti dilaksanakan dalam waktu dekat, yaitu pemilu pada 14 Februari 2024 dan pilkada serentak pada November 2024.
TRIBUNBANYUMAS.COM, MAGELANG - Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana mengungkapkan ada tiga indikator kesuksesan pemilu.
Menurutnya, ada dua agenda politik besar yang mesti dilaksanakan dalam waktu dekat, yaitu pemilu pada 14 Februari 2024 dan pilkada serentak pada November 2024.
Kesuksesan pemilu, kata dia, berdasarkan partisipasi masyarakat pemilih yang tinggi, tidak ada konflik yang merusak persatuan, serta pemerintahan dan pelayanan masyarakat berjalan tanpa gangguan.
Baca juga: Pj Gubernur Jateng Kirim Peringatan ke Bupati/ Wali Kota soal Netralitas Pemilu 2024

Karenanya, ia mengajak masyarakat untuk ikut andil dalam menyukseskan Pemilu 2024.
"Tahun 2024 itu tahun politik.
Pesta demokrasi untuk memilih pemimpin setiap lima tahun sekali.
Jadi masyarakat harus ikut andil dalam menyukseskan pemilu," kata Nana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/11/2023).
Baca juga: Pj Gubernur Jateng Pastikan Pasokan Pangan Aman, Tak Terdampak El Nino
Nana menyampaikan, pesta demokrasi harus aman dan kondusif, sehingga perlu partisipasi bersama-sama.
"Mari kawal, jaga dan sukseskan pemilu yang damai.
Jateng harus sejuk, kondusif, dan sukseskan pemilu yang akan datang," ujarnya.
Baca juga: Pj Gubernur Jateng Turunkan Timsus Awasi Netralitas ASN di Pemilu 2024, Termasuk Aktivitas di Medsos
Netralitas ASN di Pemilu
Pj Gubernur Jateng juga terus menyuarakan netralitas ASN.
Seperti saat menghadiri kegiatan Jateng Bersholawat di Alun-alun Kabupaten Magelang itu diadakan dalam rangka HUT ke-52 KORPRI.
Tema yang diangkat dalam kegiatan tersebut adalah "Integritas KORPRI Dukung Netralitas untuk Pemilu 2024".
Baca juga: Teladani Jenderal Hoegeng, Pj Gubernur Jateng Hadiri Peresmian Monumennya
Sebagaimana tema tersebut, seluruh anggota KORPRI yang merupakan ASN diminta untuk menjaga netralitas pada Pemilu ini.
Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Begitu juga dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, diatur bahwa tim kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan ASN.
"ASN tidak boleh berafiliasi dengan pasangan calon ataupun partai politik.
ASN harus bisa menjadi teladan dan bermanfaat bagi masyarakat," tegas Nana.
Selain itu, ASN harus bisa menggunakan media sosial secara bijak, tidak terprovokasi dan terjebak ikut menyebarkan hoax dan ujaran kebencian.
Serta tidak boleh menunjukkan kecenderungan memihak Peserta Pemilu.
Baca juga: Pemain Jateng Berlaga di Pildun U-17, Pj Gubernur Beri Dukungan Langsung di Gelora Bung Tomo
Dalam upaya menjaga netralitas, ASN dilarang melakukan foto bersama dengan peserta pemilu dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan.
Lalu dilarang mengunggah, menanggapi, dan menyebar-luaskan gambar, foto, video peserta pemilu.
Selanjutnya, tidak boleh menjadi narasumber pertemuan partai politik yang mengarah pada kampanye, menghadiri deklarasi atau rapat konsolidasi, dan sejenisnya menggunakan atribut peserta pemilu, serta tindakan-tindakan keberpihakan lainnya. (*)
Baca juga: Pj Gubernur Jateng Terima Penghargaan dari Wapres Maruf Amin, Terkait Kemiskinan Ekstrem
Duh, Lagi-lagi Ketua KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik. Kali Ini Soal Kebocoran Data Pemilih |
![]() |
---|
Daftar 50 Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Semarang pada Pemilu 2024, PDIP Raih Kursi Terbanyak |
![]() |
---|
45 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Wonosobo Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
50 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Tegal Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
Kabulkan Gugatan Yakin, KIP Perintahkan KPU Serahkan Data DPT, Hasil Pemilu, dan Informasi Server |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.