Pemilu 2024
Pj Gubernur Jateng Turunkan Timsus Awasi Netralitas ASN di Pemilu 2024, Termasuk Aktivitas di Medsos
Timsus tersebut akan secara intensif berkoordinasi baik dengan pengawas di jajaran Bawaslu Jateng maupun tim khusus dari Polda Jateng.
Penulis: budi susanto | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilu 2024 bagi Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana sepertinya tidak main-main.
Dia akan menurunkan tim khusus atau timsus untuk mengawasi dan memantau netralias ASN pada Pemilu 2024.
Nantinya, timsus tersebut akan secara intensif berkoordinasi baik dengan pengawas di jajaran Bawaslu Jateng maupun tim khusus dari Polda Jateng.
Baca juga: Penyelenggara Pemilu di Jateng Diminta Jaga Integritas
"Selama pemilu, melakukan kerja sama dengan berbagai instansi, baik dengan TNI, Polri, maupun instansi terkait lainnya, khususnya Bawaslu dan KPU," kata Nana usai membuka Seminar dengan tema Masa Depan ASN yang Profesional dan Bebas dari Intervensi Politik di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang pada Rabu (15/11/2023).
Menurutnya, tim tersebut akan melakukan pemantauan secara terus-menerus terkait aktivitas ASN.
Khususnya berkaitan dengan tindakan yang berpotensi mengarah pada pelanggaran netralitas ASN selama Pemilu.
Pemantauan itu baik tindakan nyata di lapangan maupun unggahan di media sosial.
Baca juga: Teladani Jenderal Hoegeng, Pj Gubernur Jateng Hadiri Peresmian Monumennya
"Dalam hal pemantauan, kita ada Kominfo yang akan terus memonitor terkait perkembangan yang berkaitan dengan masalah cyber.
Kami patroli terus," kata Nana.
Dikatakan Nana, ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dengan bersikap profesional.
Apalagi memasuki tahun politik ini, profesionalitas ASN mesti ditunjukkan dengan menjunjung tinggi netralitas.
ASN tidak boleh melakukan politik praktis atau tidak boleh mengikuti dan menjadi bagian dari partai politik dan pasangan calon (paslon) tertentu.
"Apalagi ikut serta dalam kampanye dan mengarahkan publik untuk memilih salah satu kontestan pemilu," jelasnya.
Saat ini sudah ada aturan mengenai larangan ASN untuk tidak mengunggah konten atau berpose dengan simbol-simbol yang berkaitan dengan salah satu partai atau paslon tertentu.
Baca juga: Pj Gubernur Jateng Terima Penghargaan dari Wapres Maruf Amin, Terkait Kemiskinan Ekstrem
Sebab sudah ada aturan jelas tentang pose apa saja yang dilarang dan diperbolehkan untuk ASN.
"Jadi simbol-simbol menggunakan jari ataupun hal lain yang berkaitan masalah ini sangat sensitif.
(Mengunggah konten paslon) tidak boleh.
Sanksinya sudah jelas.
Ada sanksi ringan, sedang, dan berat. Kalau yang berat ini bisa juga kita berhentikan sebagai ASN," tegasnya. (*)
Baca juga: Pj Gubernur Jateng Minta Apindo Arahkan Buruh di Pemilu: Berbagai Cara Digunakan
Duh, Lagi-lagi Ketua KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik. Kali Ini Soal Kebocoran Data Pemilih |
![]() |
---|
Daftar 50 Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Semarang pada Pemilu 2024, PDIP Raih Kursi Terbanyak |
![]() |
---|
45 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Wonosobo Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
50 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Tegal Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
Kabulkan Gugatan Yakin, KIP Perintahkan KPU Serahkan Data DPT, Hasil Pemilu, dan Informasi Server |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.