Berita Jateng

BPOM Temukan 524 Produk Obat Ilegal di Jateng, Obat Kuat Pria dan Pelangsing Badan Paling Berbahaya

Kepala BPOM Semarang, Lintang Purba Jaya mengatakan, pengungkapan 524 item obat tradisional dan kosmetik ilegal merupakan hasil pengungkapan.

Rahdyan Trijoko Pamungkas/TribunBanyumas.com
Balai POM Semarang bersama sejumlah pihak terkait musnahkan barang bukti jamu tradisional dan kosmetik ilegal. Balai POM Semarang ungkap terdapat 524 produk obat tradisional dan kosmetik ilegal beredar di Jawa Tengah. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Balai POM Semarang ungkap terdapat 524 produk obat tradisional dan kosmetik ilegal beredar di Jawa Tengah.

Kepala BPOM Semarang, Lintang Purba Jaya mengatakan, pengungkapan 524 item obat tradisional dan kosmetik ilegal merupakan hasil pengungkapan dari Januari hingga Oktober 2023.

Dari 524 produk tersebut, pihaknya telah menyita sebanyak 42.255 pcs yang dijual di Jawa Tengah.

Baca juga: 12 Produk Kosmetik dan Obat Tradisional Berbahaya Beredar di Pasaran, BPOM Rilis Daftarnya

Dalam kasus peredaran obat dan kosmetik ilegal ini, 10 orang ditetapkan tersangka.

"Ini merupakan hasil pengawasan.

Ada 10 perkara khususnya yang paling banyak adalah produsen serta distributor obat tradisional dan kosmetik ilegal," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (14/11/2023).

Menurutnya, ratusan item itu di antaranya ada Montalin, Godong Ijo, Urat Madu, Kopi Joss, Wan Tong, Brightening, Night Cream, Cream Tuner, Neutral Cream, Body Whitening dan Slimming Kapsul Herbal.

Baca juga: Indomie Rasa Ayam Dinyatakan Aman Dikonsumsi di Indonesia meski Ditolak Taiwan, Ini Penjelasan BPOM

Produk-produk tersebut mayoritas dijual di online atau marketplace.

"Produk itu kami musnahkan bersama stakeholder dari Kejati, organisasi profesi atau Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Jateng, Ditreskrimsus Polda Jateng, dan Dinas Kesehatan Jateng," tuturnya.

Dikatakannya, hasil pemeriksaan produk ilegal tersebut, ada produk yang dianggap berbahaya yakni obat kuat pria dan obat pelangsing.

Obat itu sangat berdampak gagal jantung dan gagal ginjal.

"Hal ini dikarenakan tidak ada takaran dosisnya," jelasnya.

Lintang menegaskan, Balai POM Semarang berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat Jateng dari peredaran obat dan makanan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan. 

Selain itu, masyarakat atau konsumen juga diminta cerdas dengan selalu ingat cek klik atau memastikan kemasan dalam kondisi baik dengan cara membaca informasi label, izin edar, dan kedaluarsa.

"Apabila masyarakat menemukan hal-hal yang dicurigai terkait produk dan membutuhkan informasi, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) melalui 0247612324 atau 081225694252 atau linktr.ee/bpomsemarang bpom semarang@pom.go.id," imbuhnya. (*)

Baca juga: Aman Digunakan Lagi! BPOM Rilis Daftar 765 Produk Sirop Obat dan Suplemen Lolos Verifikasi

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved