Berita Nasional

Aman Digunakan Lagi! BPOM Rilis Daftar 765 Produk Sirop Obat dan Suplemen Lolos Verifikasi

BPOM menyatakan, 765 produk sirop obat dari 74 industri farmasi dinyatakan aman dan bisa digunakan kembali di fasilitas kesehatan masyarakat.

Editor: rika irawati
Tribunnews/drugfree.org
Ilustrasi obat batuk sirpp. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis 765 obat sirop yang kini aman digunakan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, 765 produk sirop obat dari 74 industri farmasi dinyatakan aman dan bisa digunakan kembali di fasilitas kesehatan masyarakat.

Obat-obat tersebut merupakan obat sirop, obat tradisional, juga suplemen kesehatan.

Hal ini berdasarkan hasil verifikasi uji mandiri bahan baku obat maupun sirop obat oleh perusahaan farmasi.

"Produk-produk tersebut direkomendasikan dapat digunakan dalam mendukung pelayanan kesehatan dan pengadaan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan serta penggunaan oleh masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku," kata BPOM dalam siaran pers, Senin (3/4/2023).

Baca juga: Kemenkes Imbau Masyarakat tidak Minum Obat Sirop di Luar Daftar Aman, Tunggu Hasil Penelitian

Lalu, hasil verifikasi pada 15 November 2022-1 Februari 2023, sebanyak 38 sirop obat tradisional dan 119 produk sirop suplemen kesehatan dari 23 pemegang izin edar telah memenuhi ketentuan.

Kemudian, berdasarkan penelusuran data registrasi produk obat tradisional dan suplemen kesehatan dalam bentuk sirop, sebanyak 501 produk obat tradisional dan 110 suplemen kesehatan, tidak menggunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.

Daftar dan informasi produk sirop obat, obat tradisional, dan suplemen kesehatan, yang memenuhi ketentuan dan aman digunakan, serta informasi sirop obat hasil penelusuran data registrasi yang tidak menggunakan pelarut dan aman digunakan dapat diakses di sini.

"BPOM akan terus memperbarui informasi terkait hasil pengawasan terhadap sirop obat, obat tradisional, dan suplemen kesehatan," jelasnya.

Baca juga: BPOM Minta Samco Farma dan Ciubros Farma Tarik Obat Sirop Mereka, Diduga Tercemar EG dan DEG

Lebih lanjut, BPOM juga mengimbau pelaku usaha, produsen, dan pemegang izin edar obat untuk melakukan penarikan mandiri apabila ditemukan hal-hal yang tidak dapat menjamin mutu dan keamanan produk berdasarkan hasil penilaian mandiri.

Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab produsen dan pemegang izin edar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tak hanya itu, BPOM juga mengimbau masyarakat untuk mencatat produk yang diminum putra/putrinya, terutama yang berusia balita, dan menginformasikan produk yang dikonsumsi kepada tenaga kesehatan pada saat memeriksakan putra/putrinya.

"Gunakan produk sesuai aturan pakai dan dosis yang tertulis pada etiket atau informasi pada kemasan. Selalu membeli dan memperoleh obat di sarana/toko resmi, apotek, toko obat berizin, atau fasilitas pelayanan kesehatan," jelasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ratusan Obat Sirup Dinyatakan Aman, BPOM Rekomendasikan Bisa Digunakan Kembali".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved