Pilpres 2024

Besok KPU Tetapkan Capres dan Cawapres Peserta Pemilu 2024, Pengundian Nomor Urut 14 November

KPU akan menetapkan tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai daftar calon tetap, Senin (13/11/2023).

Editor: rika irawati
Tribunnews/IRWAN RISMAWAN
(Dari kiri ke kanan) tiga bakal calon presiden Prabowo Subianto, Anies Baswedan, dan Ganjar Pranowo bersiap memberikan keterangan usai makan siang bersama Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (30/10/2023). Ketiganya bersama bakal calon wakil presiden (cawapres) masing-masing dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lolos syarat administrasi dan akan ditetapkan sebagai capres-cawapres peserta Pilpres 2024 pada 13 November 2023 mendatang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai daftar calon tetap, Senin (13/11/2023).

Mereka telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Setelah ditetapkan sebagai calon tetap, Selasa (14/11/2023), mereka akan mengikuti pengundian nomor urut.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik mengatakan, nomor urut capres dan cawapres diundi satu hari setelah penetapan daftar calon tetap Pemilihan Presiden 2024.

"14 November 2023, jam 19.00 WIB malam," kata Idham, dikutip dari Kompas.com, Minggu (12/11/2023).

Baca juga: Pendaftaran 3 Pasangan Bakal Capres-Cawapres Memenuhi Syarat, Ditetapkan Pekan Depan Termasuk Gibran

Dalam keterangannya, Idham mengatakan, merujuk pada Pasal 235 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, penetapan nomor urut pasangan capres cawapres dilakukan melalui undian dalam rapat pleno KPU terbuka.

Rapat itu dihadiri semua pasangan calon, satu hari setelah daftar calon tetap capres dan cawapres diumumkan.

Pernyataan itu Idham sampaikan sekaligus merespons usulan agar nomor urut capres dan cawapres tidak diundi, melainkan dibicarakan.

"Penetapan pasangan capres-cawapres diatur dalam Lampiran I Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yaitu pada 13 November 2023," ujar Idham.

Pengundian nomor urut itu akan mengundang para pasangan yang telah terdaftar dan terverifikasi.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga akan diundang.

Nantinya, pengundian nomor urut capres dan cawapres akan disiarkan langsung di YouTube.

Saat ini, terdapat tiga pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Miris, Semua Hakim MK Terbukti Melanggar Kode Etik saat Tangani Perkara No 90 Soal Batas Usia Capres

Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang diusung oleh Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) telah mendaftarkan diri ke KPU pada 19 Oktober lalu.

KPP terdiri dari Partai Nasdem, PKS, dan PKB.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved