Pilpres 2024

Besok KPU Tetapkan Capres dan Cawapres Peserta Pemilu 2024, Pengundian Nomor Urut 14 November

KPU akan menetapkan tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai daftar calon tetap, Senin (13/11/2023).

Editor: rika irawati
Tribunnews/IRWAN RISMAWAN
(Dari kiri ke kanan) tiga bakal calon presiden Prabowo Subianto, Anies Baswedan, dan Ganjar Pranowo bersiap memberikan keterangan usai makan siang bersama Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (30/10/2023). Ketiganya bersama bakal calon wakil presiden (cawapres) masing-masing dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lolos syarat administrasi dan akan ditetapkan sebagai capres-cawapres peserta Pilpres 2024 pada 13 November 2023 mendatang. 

Pada hari yang sama, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga telah mendaftarkan diri ke KPU.

Mereka diusung PDIP dan PPP.

Sementara, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke KPU pada 25 Oktober lalu.

Mereka diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri dari Gerindra, Golkar, PAN, dan Demokrat. (Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU akan Undi Nomor Urut Capres dan Cawapres pada 14 November 2023".

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Punya Kartu Anggota Kasino Judi Malaysia, Ditemukan KPK saat Penggeledahan

Baca juga: Bukan karena Cedera, Yakob Sayuri Batal Membela Timnas di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Melawan Irak

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved