Berita Cilacap

9 Fakta Kasus Pembuangan Bayi di Gandrungmangu Cilacap

Polisi kini telah menetapkan satu orang tersangka kasus pembunuhan dan pembuangan bayi tersebut yang tak lain adalah ibu kandungnya.

Pingky Anggraeni/Tribunbanyumas.com
tersangka kasus pembuangan bayi di Gandrungmangu, Cilacap saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap. Senin (6/11). 


Diketahui tersangka melahirkan bayi tersebut  tanpa bantuan orang lain.


Bahkan selama kehamilan tidak ada satu pun orang yang mengetahuinya.


"Jadi melahirkannya itu Kamis (19/10) kemudian dibuangnya itu Jumat (20/10) malam," katanya.


7. Bekap Mulut dan Hidung Bayi Selama 40 Menit
Selain tega membuang bayinya, rupanya tersangka jugalah yang telah membunuh bayi tak berdosa itu.


Dikatakan Fannky bahwa seusai melahirkan, dihari yang sama pelaku juga membunuhnya.


Caranya yaitu dengan menutup mulut dan hidung bayi tersebut selama 40 menit hingga bayi tidak bergerak lagi dan meninggal dunia.


"Pada saat bayi ini lahir langsung dieksekusi oleh tersangka dengan cara dibekap dan dipencet hidungnya, sehingga tidak ada nafasnya," kata Kapolresta.


8. Alasan Buang Bayi Karena Takut dan Malu
Setelah mengeksekusi bayi, keesokan harinya tersangka baru membuang bayi tersebut.


Bayi itu dibungkus kain jarik dan dimasukkan kedalam kresek yang kemudian dibawa menggunakan sepeda motor lalu diletakkan dipinggir jalan.


Adapun alasan pelaku tega membuang anak kandungnya itu tak lain untuk menghilangkan jejak karena diketahui anak tersebut merupakan hasil dari hubungan terlarang dengan selingkuhannya.


Pelaku merasa malu dan takut karena telah berselingkuh dengan pria lain disaat suaminya bekerja di luar negeri.


"Sebetulnya keberadaan bayi ini tidak diinginkan, oleh karena itu pelaku mengambil jalan pintas," kata Fannky.

Baca juga: Main di Piala Dunia U-17 Tanpa Target, Bima Sakti Pastikan Timnas Indonesia Bakal Berjuang Maksimal


9. Tersangka Diancam Hukuman Penjara 10 Tahun


Atas perbuatan keji yang telah dilakukannya itu, Tri Susanti kini harus bertanggung jawab.


Dia dijerat dengan pasal 80 (3) dan (4) UU no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no.23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda maksimal Rp200 juta.


Dan/atau dijerat pasal 341 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan pidana penjara maksimal 7 tahun. (pnk)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved