Berita Cilacap
9 Fakta Kasus Pembuangan Bayi di Gandrungmangu Cilacap
Polisi kini telah menetapkan satu orang tersangka kasus pembunuhan dan pembuangan bayi tersebut yang tak lain adalah ibu kandungnya.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Kasus pembuangan bayi perempuan di Desa Wringinharjo, Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap bermula dari penemuan mayat bayi didalam kresek.
Polisi kini telah menetapkan satu orang tersangka kasus pembunuhan dan pembuangan bayi tersebut yang tak lain adalah ibu kandungnya.
Dia adalah TS (31) warga Desa Bulusari, Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap.
Terungkapnya kasus tersebut bermula dari penemuan bayi perempuan yang sudah tak bernyawa didalam kantong kresek berwarna merah dipinggir jalan.
Berikut sederet fakta yang berhasil dirangkum Tribunbanyumas.com dari kasus pembunuhan dan pembuangan bayi di Gandrungmangu:
Baca juga: Pelatihan Penyembelihan Hewan Halal Banyak Diminati Warga Banjarnegara
1. Bayi Ditemukan Terbungkus Plastik Kresek Merah
Pada Jumat (20/10) malam sekira pukul 18.45 WIB warga Dusun Tanjungwangi, Desa Wringinharjo, Kecamatan Gandrungmangu digegerkan dengan penemuan bayi perempuan didalam plastik kresek berwarna merah di pinggir jalan.
Kresek merah yang berisi bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh Syarif Hidayat (31) warga sekitar yang sedang menggiring bebek.
Karena penasaran, dia membuka buntalan kresek merah itu namun ternyata didalamnya terdapat bayi perempuan yang terbalut kain jarik.
"Kejadian ini dilaporkan oleh masyarakat bahwa saat itu sore hari ada masyarakat yang sedang menggiring bebek menemukan plastik kresek, ketika dibuka didalamnya ternyata seorang bayi yang dibalut oleh kain jarik," kata Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto kepada Tribunbanyumas.com
2. Kondisi Bayi Saat Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
Setelah kresek merah itu dibuka oleh saksi yang ternyata berisi bayi, warga sekitar kata Fannky langsung mengeceknya.
Saat dicek ternyata bayi perempuan itu dalam keadaan tak bernyawa lagi.
Kondisi bayi tersebut saat itu sudah tidak bergerak dan dalam keadaan terbujur kaku.
Karena kondisi itulah kemudian warga melaporkan penemuan mayat bayi itu kepada pihak kepolisian setempat.
"Dicek ternyata memang bayi ini sudah tidak hidup, jadi tidak bergerak, kemudian dilaporkan kepada Polsek Gandrungmangu," ungkap Fannky.
Baca juga: Ancaman Dukun Cabul Kroya Cilacap kepada Korban: Dibikin Gila
3. Tersangka adalah Ibu Kandungnya
Usai melalui serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi dan juga pengembangan kasus, polisi akhirnya menemukan motif dan tersangkanya.
Dia adalah Tri Susanti (31) warga Desa Bulusari, Kecamatan Gandrungmangu yang merupakan ibu kandung bayi tersebut.
"Ternyata setelah kita dalami pelakunya adalah ibu kandung bayi tersebut, sangat disayangkan," ungkap Fannky.
4. Hasil Hubungan Gelap dengan Pria Lain
Dijelaskan Fannky bahwa berdasarkan pendalaman kasus dan hasil interogasi terhadap tersangka diketahui bahwa bayi tak berdosa itu merupakan hasil hubungan gelap tersangka dengan laki-laki lain.
Selama suaminya bekerja di luar negeri, ia memiliki hubungan khusus dengan laki-laki tersebut.
"Dibelakang cerita dari pembuangan bayi ini memang ada perjalanan hubungan dengan pria lain," kata Kapolresta.
5. Tersangka Sempat Mengalami Pendarahan Besar
Adapun pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi bahwa ada satu wanita di wilayah Gandrungmangu yang tak lain adalah pelaku yang sedang mengalami dehidrasi akibat pendarahan besar.
Mengetahui hal tersebut polisi kemudian mendatangi kediaman Tri Susanti untuk melakukan interogasi hingga akhirnya dia mengakui bahwa dirinya lah pelaku pembuangan bayi tersebut.
"Setelah dilakukan interogasi yang bersangkutan mengakui telah membuang bayi di tepi jalan di wilayah Desa Wringinharjo, Kecamatan Gandrungmangu beberapa waktu lalu," jelas Fannky.
Baca juga: 526 Warga Kota Semarang Derita Gangguan Jiwa, Pemkot Kerjasama dengan RSJ Provinsi
6. Melahirkan Sendiri di dalam Rumah
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menyebut bahwa tersangka telah melahirkan bayi tersebut didalam rumahnya pada Kamis (19/10).
Diketahui tersangka melahirkan bayi tersebut tanpa bantuan orang lain.
Bahkan selama kehamilan tidak ada satu pun orang yang mengetahuinya.
"Jadi melahirkannya itu Kamis (19/10) kemudian dibuangnya itu Jumat (20/10) malam," katanya.
7. Bekap Mulut dan Hidung Bayi Selama 40 Menit
Selain tega membuang bayinya, rupanya tersangka jugalah yang telah membunuh bayi tak berdosa itu.
Dikatakan Fannky bahwa seusai melahirkan, dihari yang sama pelaku juga membunuhnya.
Caranya yaitu dengan menutup mulut dan hidung bayi tersebut selama 40 menit hingga bayi tidak bergerak lagi dan meninggal dunia.
"Pada saat bayi ini lahir langsung dieksekusi oleh tersangka dengan cara dibekap dan dipencet hidungnya, sehingga tidak ada nafasnya," kata Kapolresta.
8. Alasan Buang Bayi Karena Takut dan Malu
Setelah mengeksekusi bayi, keesokan harinya tersangka baru membuang bayi tersebut.
Bayi itu dibungkus kain jarik dan dimasukkan kedalam kresek yang kemudian dibawa menggunakan sepeda motor lalu diletakkan dipinggir jalan.
Adapun alasan pelaku tega membuang anak kandungnya itu tak lain untuk menghilangkan jejak karena diketahui anak tersebut merupakan hasil dari hubungan terlarang dengan selingkuhannya.
Pelaku merasa malu dan takut karena telah berselingkuh dengan pria lain disaat suaminya bekerja di luar negeri.
"Sebetulnya keberadaan bayi ini tidak diinginkan, oleh karena itu pelaku mengambil jalan pintas," kata Fannky.
Baca juga: Main di Piala Dunia U-17 Tanpa Target, Bima Sakti Pastikan Timnas Indonesia Bakal Berjuang Maksimal
9. Tersangka Diancam Hukuman Penjara 10 Tahun
Atas perbuatan keji yang telah dilakukannya itu, Tri Susanti kini harus bertanggung jawab.
Dia dijerat dengan pasal 80 (3) dan (4) UU no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no.23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda maksimal Rp200 juta.
Dan/atau dijerat pasal 341 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan pidana penjara maksimal 7 tahun. (pnk)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.