Berita Kebumen

Warga Kebumen Resah Suara Knalpot Bising Sampai Lapor Polisi

Selama penindakan Polres Kebumen melakukan patroli di seputaran kota, hingga ke daerah pinggiran Kebumen lalu mengamankan sejumlah pelanggaran

Editor: khoirul muzaki
Ist
Penindakan pelanggaran lalu lintas Polres Kebumen 

Berdasarkan atentang knalpot juga tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Sedangkan kendaraan yang terpasang knalpot brong saat dilakukan pengujian kebisingan oleh Sat Lantas Polres Kebumen, tingkat kebisingan mencapai 112 dB melebihi ambang kebisingan untuk motor berkubikasi 125 cc.

Tentu ini akan sangat mengganggu jika digunakan di jalan umum untuk kepentingan harian.

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved