Berita Jateng

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan 72 Mobil dan Motor, Dikirim ke Timor Leste Lewat Tanjung Emas

Ditreskrimum Polda Jateng menggagalkan pengiriman kendaraan ilegal di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, ke Timor Leste.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
Anggota Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menunjukan motor yang akan diselundurkan ke Timor Leste, di Mapolda Jateng, Semarang, Selasa (31/10/2023). Motor dan mobil bodong tersebut akan dikirim ke Timor Leste dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) menggagalkan pengiriman kendaraan ilegal di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang.

Kendaraan yang ditemukan polisi sebanyak 72 unit, terdiri dari 64 motor dan 8 mobil.

Kendaraan tersebut hendak diselundupkan ke Timor Leste dengan cara dikemas ke dalam empat kontainer.

Polisi membongkar kasus ini pada 26 September 2023, sesudah mendapatkan laporan dari masyarakat.

Selepas dilakukan pengembangan, otak kejahatan berinisial MHK, warga Kota Semarang, ditangkap.

Dua tersangka lain, masing-masing berinisial RR, warga Yogyakarta, dan XM, warga Timor Leste, buron.

"Iya, kami bongkar sindikat antarnegara ini. Tersangka utama, MHK, kami tangkap tiga hari lalu," ungkap Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Simamora dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (31/10/2023).

Baca juga: Polisi Bongkar Kasus TPPO Pemalang, Perekrut Awak Kapal Ilegal: Berangkatkan 447 ABK, Untung Rp2,2 M

Ia menambahkan, sindikat tersebut telah beraksi dua kali di tahun ini.

Pengiriman kendaraan secara ilegal yang pertama sukses dilakukan.

Kendaraan berbagai jenis itu dikirim dalam dua kontainer.

Namun, rencana pengiriman kedua gagal lantaran keburu terendus tim Jatanras Polda Jateng dan Subdit 3 Ditreskrimum.

"Empat kontainer yang hendak dikirim ini disiapkan tersangka MHK dan RR selama tiga bulan," ucapnya.

Dua tersangka MHK dan RR mencari kendaraan, baik motor dan mobil, sesuai pesanan dari XM.

Setelah itu, MX membayar uang muka atau Down Payment (DP).

MHK lalu meminta RR mencari kendaraan yang dipesan XM.

"Nah, setelah barang dikirim semua, baru dibayar full," beber Johanson.

Sasar Kendaraan Kredit Macet

Ia menjelaskan, modus para tersangka dalam mencari kendaraan yakni membeli motor dan mobil yang mengalami kredit macet di leasing di area Yogyakarta.

Barang kemudian dikemas, lalu dimasukan ke dalam kontainer di Yogyakarta untuk dikirim ke Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

"Kendaraan dibeli dari orang gagal kredit. Jadi, namanya kendaraan yang digelapkan, STNK kendaraan dibakar, jadi kesannya kendaraan itu baru semua, padahal paling lama dipakai 3 bulan," tuturnya.

Baca juga: Ngangsu dari SPBU, Pria Brebes Jual Solar Bersubsidi Lebih Mahal ke Nelayan. Diamankan Polda Jateng

Kendaraan-kendaraan tersebut, lanjut dia, dijual ke Timor Leste di bawah harga pasaran.

Untuk motor, dijual Rp11 juta, pikap Rp150 juta, Toyota Rush Rp180 juta.

"Rencana, barang tersebut hendak dikirim pada 30 September 2023," paparnya.

Ia menyebut, tersangka utama MHK merupakan residivis kasus serupa di tahun 2021.

Kejadian di tahun itu berada di wilayah Polresta Pati dengan barang bukti 17 kontainer.

Kala itu, tersangka MHK bermain di kasus ini cukup mencolok, yakni memasang iklan di website yang menyatakan mampu menampung kendaraan bodong atau tanpa surat.

"Dia dipenjara dua tahun di Pati. Habis keluar, main lagi tapi lebih smooth, ngajak RR di Yogya. Modusnya, beli kendaraan leasing yang macet," ungkapnya.

Dalam Keterlibatan Petugas

Di samping itu, polisi akan mengembangkan penyelidikan apakah terdapat petugas pelabuhan dan Bea Cukai yang terlibat dalam kasus ini.

Sebab, tersangka mengirim kendaraan-kendaraan tersebut menggunakan nama perusahaan abal-abal, yakni CV Mutiara Benua Semesta dengan dalih mengirim kendaraan baru.

Polisi, selain menyita empat kontainer, menyita pula invoice ekspor barang, invoice pengiriman, dan dokumen lain.

"Masih dalam penyelidikan dengan memeriksa 16 saksi. Kami dalami bilamana ada petugas yang terlibat nanti ada upaya hukum juga," katanya.

Tersangka MHK kini sudah mendekam di penjara. Ia dijerat Pasal 480 dan 481 KUHP junto Pasal 55 dan 56 terkait kejahatan penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. (*)

Baca juga: Giliran Bakal Cawapres Diundang Makan Siang Wakil Presiden, Dipastikan Bukan Instruksi Presiden

Baca juga: Viral, Pria Diikat di Tiang setelah Pecah Kaca Mobil di Tlogosari Semarang. Begini Kondisinya

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved