Berita Nasional

Lagi, Ketua MK Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK Soal Dugaan Konflik Kepentingan. Pelapor 16 Akademisi

Denny Indrayana bersama 15 akademisi lain melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman atas dugaan pelanggaran etik ke MKMK, Kamis.

Editor: rika irawati
Tangkap Layar Youtube Mahkamah Konstitusi RI
Ketua MK Anwar Usman bersiap membacakan putusan MK terhadap gugatan sistem pemilu proposional terbuka yang akan digunakan di Pemilu 2024, dalam sidang pleno yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023). Anwar Usman dilaporkan 16 akademisi ke Majelis Kehormatan MK atas dugaan pelanggaran etik dan konflik kepentingan dalam memutuskan perkara soal batas minimal usia capres cawapres. 

Violla juga berharap, MKMK dapat bekerja maksimal dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik dari masyarakat.

Ia meminta agar MKMK tegas menjatuhkan sanksi berat jika benar ditemukan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam skala berat.

"Ketika ditemukan pelanggaran berat terkait conflit of interest, bisa kasih sanksi berat berupa pemecatan dengan tidak hormat (PTDH)," tegas Violla.

Berikut daftar 16 akademisi sekaligus para pelapor dugaan pelanggaran etik terhadap Anwar Usman:

1. Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.
2. Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum,C.M.C.
3. Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H.
4. Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D
5. Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum.
6. Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H.
7. Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H.
8. Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M.
9. Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H.
10. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D.
11. Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D.
12. Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A.
13. Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H.
14. Bivitri Susanti, S.H., LL.M.
15. Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M.
16. Warkhatun Najidah, S.H., M.H.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melantik tiga orang untuk menjadi anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) Ad Hoc.

Ketiganya adalah Jimly Assiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.

Baca juga: Terima 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, Mahkamah Konstitusi Akhirnya Bentuk Majelis Kehormatan MK

MKMK Ad Hoc dibentuk untuk menindaklanjuti sejumlah laporan dugaan pelangharan etik ke MK imbas putusan 90/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut mengatur soal syarat batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah.

Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabumingraka (36).

Terkait hal itu, pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, merupakan penggemar dari Gibran, yang juga menjabat Wali Kota Solo.

Adapun putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 16 Akademisi Ikut Laporkan Ketua MK Anwar Usman Soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved