Berita Nasional

Lagi, Ketua MK Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK Soal Dugaan Konflik Kepentingan. Pelapor 16 Akademisi

Denny Indrayana bersama 15 akademisi lain melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman atas dugaan pelanggaran etik ke MKMK, Kamis.

Editor: rika irawati
Tangkap Layar Youtube Mahkamah Konstitusi RI
Ketua MK Anwar Usman bersiap membacakan putusan MK terhadap gugatan sistem pemilu proposional terbuka yang akan digunakan di Pemilu 2024, dalam sidang pleno yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023). Anwar Usman dilaporkan 16 akademisi ke Majelis Kehormatan MK atas dugaan pelanggaran etik dan konflik kepentingan dalam memutuskan perkara soal batas minimal usia capres cawapres. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Denny Indrayana bersama 15 akademisi lain melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman atas dugaan pelanggaran etik ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Para akademisi menilai, pelanggaran etik dilakukan Anwar Usman jauh sebelum memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas minimal usia capres dan cawapres.

Lewat kuasa hukumnya, para akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) itu memasukkan laporan ke MKMK, Kamis (26/10/2023).

Ini merupakan laporan kesekian tentang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman, yang diajukan berbagai pihak ke MKMK.

Kuasa hukum CALS, Violla Reininda mengatakan, para pelapor menemukan adanya conflict of interest dan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Anwar Usman.

Baca juga: Majelis Kehormatan MK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Jimly: Ini Isu Berat

Menurut Violla, pelanggaran etik diduga dilakukan Anwar Usman sebelum putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang batas minimal usia capres atau cawapres dibacakan.

Yakni, saat Anwar Usman mengisi kuliah umum di satu universitas ternama di Semarang dan ditanya oleh seorang mahasiswa mengenai putusan tersebut.

Komentar Anwar Usman, saat itu, menyinggung soal kesuksesan pemimpin muda di zaman Nabi Muhammad SAW.

Hal itu dinilai terkesan mendukung keponakannya, Gibran Rakabumingraka.

"Para pelapor melihat, Anwar Usman terlibat konflik kepentingan pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 karena perkara terkait erat dengan relasi kekeluargaan hakim terlapor dengan pihak yang diuntungkan atas dikabulkannya permohonan, yaitu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan hakim terlapor," ucap Violla, di Gedung MK, Kamis (26/10/2023).

Selanjutnya, Violla mengatakan, pihaknya mendukung pembentukkan MKMK agar dapat menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik para hakim konstitusi, termasuk Anwar Usman.

"Oleh karena itu agar MKMK dapat memeriksa secara objektif, independen sesuai hukum yang berlaku," tutur Violla.

Violla kemudian meminta para hakim MK dapat mengikuti proses pemeriksaan di MKMK.

Sebab, ia tidak ingin ada hakim konstitusi yang diistimewakan MKMK hingga mengakibatkan proses pemeriksaan molor.

"Dan para hakim MK harus kooperatif untuk diperiksa dalam perkara ini," katanya.

Baca juga: Presiden Jokowi, Dua Putranya, dan Ketua MK Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Kolusi dan Nepotisme

Violla juga berharap, MKMK dapat bekerja maksimal dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik dari masyarakat.

Ia meminta agar MKMK tegas menjatuhkan sanksi berat jika benar ditemukan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam skala berat.

"Ketika ditemukan pelanggaran berat terkait conflit of interest, bisa kasih sanksi berat berupa pemecatan dengan tidak hormat (PTDH)," tegas Violla.

Berikut daftar 16 akademisi sekaligus para pelapor dugaan pelanggaran etik terhadap Anwar Usman:

1. Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.
2. Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum,C.M.C.
3. Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H.
4. Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D
5. Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum.
6. Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H.
7. Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H.
8. Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M.
9. Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H.
10. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D.
11. Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D.
12. Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A.
13. Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H.
14. Bivitri Susanti, S.H., LL.M.
15. Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M.
16. Warkhatun Najidah, S.H., M.H.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melantik tiga orang untuk menjadi anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) Ad Hoc.

Ketiganya adalah Jimly Assiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.

Baca juga: Terima 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, Mahkamah Konstitusi Akhirnya Bentuk Majelis Kehormatan MK

MKMK Ad Hoc dibentuk untuk menindaklanjuti sejumlah laporan dugaan pelangharan etik ke MK imbas putusan 90/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut mengatur soal syarat batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah.

Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabumingraka (36).

Terkait hal itu, pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, merupakan penggemar dari Gibran, yang juga menjabat Wali Kota Solo.

Adapun putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 16 Akademisi Ikut Laporkan Ketua MK Anwar Usman Soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved