Berita Semarang

Driver Ojol Tewas Kecelakaan di Setia Budi Semarang saat Edarkan Sabu, Senggol Motor Ibu-ibu

Driver ojek online (ojol) tewas kecelakaan saat perjalanan mengedarkan sabu di Jalan Setiabudi Semarang, Rabu (25/10/2023) pagi.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Iwan Arifianto
Polrestabes Semarang saat merilis kasus ojol Semarang sekaligus pengedar narkoba, Eko Yuniarto (48), di Mapolrestabes Semarang, Rabu (25/10/2023). Eko tewas kecelakaan saat mengedarkan sabu di Jalan Setia Budi, Banyumanik, Kota Semarang, sehingga kasusnya dihentikan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pengedar narkoba sekaligus pengemudi ojek online (ojol) Semarang, Eko Yuniarto (48) tewas kecelakaan saat mengedarkan sabu di Jalan Setia Budi, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (25/10/2023) pagi, sekitar pukul 05.30 WIB.

Warga Tandang, Tembalang, ini tewas dengan luka parah di bagian kepala.

Kecelakaan terjadi saat motor Eko bersenggolan dengan motor yang dikendarai seorang perempuan.

Perempuan tersebut mengalami luka di bagian kaki akibat kecelakaan tersebut.

Status Eko sebagai kurir narkoba terungkap setelah anggota Satlantas Polrestabes Semarang memeriksa kondisi Eko.

Ternyata, di dalam tas yang dibawa saat kecelakaan terjadi, terdapat 17 paket sabu masing-masing seberat 0,5 gram, dibungkus sedotan.

"Kami temukan di tas pinggang tersangka," kata Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi saat konferensi pers di Mapolrestabes, Rabu (25/10/2023).

Baca juga: Disimpan di Dubur. Manusia Silver Semarang Selundupkan Sabu ke Lapas Kedungpane, Enam Kali Berhasil

Ia menyebut, kecelakaan bermula saat Eko yang mengendarai Honda Vario merah tanpa nomor polisi, hendak pindah jalur dari lajur satu ke lajur dua.

Saat itulah kendaraan itu menyenggol pemotor lain yang berada di sisi kanan.

"Kami olah tempat kejadian perkara (TKP), habis temukan sabu, kami berkoordinasi ke Satresnarkoba," paparnya.

Hasil penelusuran anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, ditemukan bukti percakapan lewat aplikasi pesan singkat di handphone Eko dengan pembeli sabu.

Polisi lalu melakukan penelusuran hingga ditemukan barang bukti lain seberat 1 gram yang dibungkus empat klip ditaruh di pinggiran Jalan Gombel.

Empat paket barang haram tersebut belum sempat diambil para konsumen.

Menurut Kasatnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistyanto, Eko merupakan residivis kasus yang sama.

Sempat ditangkap, lalu keluar dari jeruji besi pada tahun 2021.

"Di rumahnya ditemukan pula banyak klip kosong, sedotan, dan plastik bekas meracik dan membungkus."

"Total sabu yang ditemukan 14,5 gram," imbuhnya.

Baca juga: Jemaah Ditemukan Tewas di Pelataran Masjid Agung Semarang, Terjatuh saat Keluar dari Area Wudu

Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, modus tersangka mengedarkan sabu lewat cara dikubur di tanah.

Kemudian, dia memfoto lokasi untuk memudahkan pembeli menemukan.

Eko juga merupakan pengemudi ojol resmi di satu perusahaan aplikator.

"Sebelum kecelakaan, tersangka sudah memasang atau menaruh barang bukti di empat titik. Sebelum diambil pembeli, (barang bukti) kami amankan," jelasnya.

Eko yang telah meninggal dunia sejatinya dikenakan pasal UU Narkotika dengan hukuman 20 tahun.

Namun, karena meninggal dunia maka kasus dihentikan demi hukum.

"Meski begitu, kasus masih kami kembangkan lebih lanjut," tuturnya. (*)

Baca juga: Hadiri Salawat Kebangsaan di Wonosobo, Gus Ali Gondrong Minta Jemaah Pilih Pemimpin Pakai Nurani

Baca juga: Jarang Dimainkan, Wawan Febriyanto Akhirnya Dilepas PSIS ke Klub Liga 2

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved