Berita Jateng

Ternyata Begini Modus Transaksi Narkoba, Ditanam di Tanah Lalu Ditandai untuk Diambil Customer

Komplotan ini memiliki cara unik dalam bertransaksi yakni menyimpan sabu di dalam tanah galian lalu menandainya dengan batu kerikil.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
Ist
lubang yang digunakan bandar narkoba untuk menyimpan sabunya, di mako Polrestabes Semarang, Senin (16/10/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang membongkar kasus peredaran sabu bermodus gali lubang.

Komplotan ini memiliki cara unik dalam bertransaksi yakni menyimpan sabu di dalam tanah galian lalu menandainya dengan batu kerikil.

Bahkan, mereka menyimpan pula sabu sebanyak 33 paket di dalam lubang galian di bawah kolong tempat tidur.

Polisi dalam kasus ini menangkap dua orang masing-masing Yosua Gunawan Sugiarto (37) dan Wulan (26).

Keduanya merupakan warga Mangunharjo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang. 

Baca juga: Detik-detik Uang Suryadi Dalam Kresek Dijambret di Jalan Kudus - Purwodadi

Kasus ini terbongkar pada Rabu, 6 September 2023 pada pukul 00.15 WIB. 

Tersangka Yosua mengatakan, barang tersebut milik seorang bandar di dalam Lapas. 

Namun, ia enggan menyebutkan Lapas tempat atasnya ditahan.

"Barangnya dari atasan saya orangnya di dalam Lapas," bebernya.

Ia mau menjadi pengedar sabu lantaran mendapatkan upah yang menggiurkan dalam bisnis tersebut yakni setiap melakukan transaksi 10 gram dapat upah Rp1 juta. 

Belum lagi bonus bisa memakai sabu gratis.

Pengakuannya, baru tiga kali menjalankan bisnis tersebut yang dilakukan sejak Agustus 2023.

"Cara transaksi gali lubang lalu masukan sabu ke situ, ditandai pakai batu kerikil untuk diambil customer," ungkapnya.

Sementara tersangka Wulan yang berperan menyimpan sabu di dalam rumahnya menyebut, sabu disimpan di bawah kasur tempat tidurnya dengan cara disemen dan diberi karpet.

"Yang punya (kabur), (hubungan) saya sama dia (Yosua) hanya teman nyabu bareng," paparnya,  di Mako Polrestabes Semarang,Senin (16/10/2023).

Baca juga: Panik Ketemu Polisi, Pemuda Ini Telan Sedotan Isi Sabu, Efeknya Tak Bisa BAB

Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, barang bukti yang disita dari dua tangan tersangka berupa sabu seberat 50 gram.

Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika tersangka Yosua ditangkap di jalan Arteri Soekarno Hatta, Pedurungan saat sedang menyebar barang haram tersebut di dalam lubang-lubang di pinggir jalan.

"Tiap lubang beratnya macam-macam , yang jelas totalnya 50 gram, tiap  1 gram dihargai Rp1 juta," katanya.

Penangkapan Yosua kemudian dikembangkan yang mengarah ke tersangka Wulan yang memiliki peran menyimpan sabu. 

Untuk pemilik sabu yang disebutkan Wulan, masih dilakukan penyelidikan oleh pihak Kepolisian.

"Mereka dijerat UU narkotika, hukuman paling singkat singkat 6 tahun paling lama 20 tahun," tandasnya. (Iwn)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved