Berita Jateng
Ternyata Begini Modus Transaksi Narkoba, Ditanam di Tanah Lalu Ditandai untuk Diambil Customer
Komplotan ini memiliki cara unik dalam bertransaksi yakni menyimpan sabu di dalam tanah galian lalu menandainya dengan batu kerikil.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, barang bukti yang disita dari dua tangan tersangka berupa sabu seberat 50 gram.
Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika tersangka Yosua ditangkap di jalan Arteri Soekarno Hatta, Pedurungan saat sedang menyebar barang haram tersebut di dalam lubang-lubang di pinggir jalan.
"Tiap lubang beratnya macam-macam , yang jelas totalnya 50 gram, tiap 1 gram dihargai Rp1 juta," katanya.
Penangkapan Yosua kemudian dikembangkan yang mengarah ke tersangka Wulan yang memiliki peran menyimpan sabu.
Untuk pemilik sabu yang disebutkan Wulan, masih dilakukan penyelidikan oleh pihak Kepolisian.
"Mereka dijerat UU narkotika, hukuman paling singkat singkat 6 tahun paling lama 20 tahun," tandasnya. (Iwn)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.