Berita Jateng
Polda Jawa Tengah Larang Bagikan Konten Bunuh Diri, Bahaya Jika Ditiru
Novian menyebut, kasus bunuh diri merupakan tanggung jawab semua pihak baik dari aspek orangtua, lingkungan tempat tinggal, dosen/guru, dan lainnya
Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah melarang penyebaran konten berkaitan dengan bunuh diri.
Hal itu dilakukan untuk mencegah bunuh diri tiruan (copycat suicide) atau penularan bunuh diri (suicide contagion).
"Iya, jangan dieksploitasi (bunuh diri) misal surat wasiat jadi orang yang punya masalah yang sama malah dapat ide, di psikologi ada perilaku meniru," beber Kepala Bagian Psikologi (PSI) Biro SDM Polda Jateng, AKBP Novian Susilo , Kamis (12/10/2023).
Novian menyebut, kasus bunuh diri merupakan tanggung jawab semua pihak baik dari aspek orangtua, lingkungan tempat tinggal, dosen/guru, dan pihak-pihak lainnya.
"Misal ada perubahan perilaku harapannya lingkungan punya peran untuk membantu korban," ungkapnya.
Baca juga: Tantang Arab Saudi, Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia 2034 Bareng Australia
Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Satake Bayu mengatakan, kejadian sadis seperti bunuh diri dilarang untuk diviralkan.
Sebab, hal itu bisa menimbulkan hal kurang baik di masyarakat.
Kemudian bisa menimbulkan trauma bagi keluarga. Di sisi lainnya, bisa dicontoh bagi yang lainnya untuk menyelesaikan masalah dengan jalan pintas.
"hal itu tak dibenarkan secara agama, harusnya orang sekitar korban mau mencarikan solusi permasalahan supaya bisa diselesaikan," ungkapnya.
Terkait dua kasus bunuh diri di kota semarang yang menimpa dua mahasiswi, Satake menuturkan, kasus di Paragon mal keluarga sudah mengikhlaskan.
"Korban satu orang asal Kalimantan Tengah, tunggu keputusan keluarga menerima kejadian itu atau sebaliknya," katanya.
Baca juga: Yuk Merapat Depan Balaikota Surakarta, Ada Nobar World Cup Qualifier Indonesia Vs Brunei Darussalam
Ia meminta masyarakat untuk bercerita ketika mendapatkan persoalan. "Curhatlah, keluarkan unek-unek, cari solusi baik dengan keluarga, orang terdekat maupun ke psikolog," katanya.
Dekan Fakultas Psikologi UKSW Salatiga Sri Ariyanti Kristianingsih (45) mengatakan, tindakan bunuh diri bukanlah tindakan trial and error atau upaya coba-coba.
Sebaliknya, bunuh diri merupakan tindakan yang dilakukan sebelumnya atau berulang.
"Sebagai orang di lingkungannya kita harus jadi lingkungan yang positif, ketika ada perubahan perilaku misal biasanya ceria jadi murung, harus disapa dan ditanyakan, jadi ada yang menolong, kita harus jadi lingkungan suportif," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.