Superball
Dua Pemberi Suap Jadi Tersangka Kasus Match Fixing Liga 2 2018, Terancam Pidana 5 Tahun Penjara
Satgas Antimafia Bola Polri akhirnya menyeret pemberi suap dalam kasus pengaturan skor pertandingan atau match fixing sepak bola Liga 2 Tahun 2018.
Kedua orang ini dijerat Pasal 2 Undang-Undang 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.
Kemudian, M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2, dan A selaku wasit cadangan.
Keempat orang ini dijerat Pasal 3 Undang-Undang 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tiga tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus "Match Fixing" Liga 2 Tahun 2018".
Baca juga: Tantang Arab Saudi, Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia 2034 Bareng Australia
Baca juga: Bos PSIS Persilakan PSS Sleman Boyong Carlos Fortes: Wani Piro?
3 Siswa Safin Pati Sports School Ikut Seleksi Timnas Indonesia U-17, Punya Tinggi di Atas 170 Cm |
![]() |
---|
Pecat Branko Ivakovic setelah Kalah 1-0 dari Indonesia, China Kini Bidik Shin Tae-yong |
![]() |
---|
PSSI Dilaporkan ke FIFA, Buntut Hukuman Komdis ke Pemain PSM Makassar Yunan Fernandes |
![]() |
---|
Posisi Pelatih Timnas U-17 Nova Arianto Tak Aman Usai Dibantai Korut 6-0, Ketum PSSI Angkat Bicara |
![]() |
---|
Emil, Dean James, dan Joey Pelupessy Ambil Sumpah WNI Besok, Bisa Debut di Timnas Kontra Australia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.