Superball

Dua Pemberi Suap Jadi Tersangka Kasus Match Fixing Liga 2 2018, Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

Satgas Antimafia Bola Polri akhirnya menyeret pemberi suap dalam kasus pengaturan skor pertandingan atau match fixing sepak bola Liga 2 Tahun 2018.

Editor: rika irawati
rawpixel.com via freepik
Ilustrasi suap. Dua pemberi suap dalam kasus pengaturan skor pertandingan atau match fixing sepak bola Liga 2 tahun 2018 ditetapkan sebagai tersangka, menyusul enam orang lainnya yang lebih dulu jadi tersangka. 

Kedua orang ini dijerat Pasal 2 Undang-Undang 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Kemudian, M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2, dan A selaku wasit cadangan.

Keempat orang ini dijerat Pasal 3 Undang-Undang 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tiga tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus "Match Fixing" Liga 2 Tahun 2018".

Baca juga: Tantang Arab Saudi, Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia 2034 Bareng Australia

Baca juga: Bos PSIS Persilakan PSS Sleman Boyong Carlos Fortes: Wani Piro?

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved