Korupsi di Kementan
Mentan Syahrul Yasin Limpo Belum Pulang dari Eropa, Mahfud MD Dapat Info Sudah Berstatus Tersangka
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo tak kunjung kembali ke Tanah Air seusai menjalani lawatan kerja ke Eropa.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo tak kunjung kembali ke Tanah Air seusai menjalani lawatan kerja ke Eropa.
Belum pulangnya Syahrul Yasin Limpo diduga terkait langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumahnya, beberapa waktu lalu.
Bahkn, Syahrul dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan yang kini ditangani KPK.
Soal kasus tersangka ini, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud membenarkan.
Mahfud mengatakan, informasi tersebut dia terima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: KPK Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, Amankan Uang Miliaran Pecahan Rupiah dan Asing
Menurut Mahfud, ekspose perkara terkait kasus yang menjerat Syahrul Yasin Limpo sudah dilakukan KPK sejak lama.
"Bahwa dia sudah tersangka? Ya, saya sudah dapat informasi. Malah sejak, kalau eksposenya itu kan sudah lama, kalau tersangka," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Mahfud pun meyakini bahwa KPK mampu mencari keberadaan Syahrul yang saat ini menjadi misteri karena belum pulang dari Eropa setelah melaksanakan lawatan kerja.
"Ya, mudah-mudahan segera ketemu, kan orang sekelas menteri tidak mudah juga menghilang begitu ya. Kalau menghilang, dalam arti menghindari aparat atau lari begitu, saya kira tidak mudah," ujarnya.
Kendati demikian, Mahfud enggan berspekulasi bahwa kabar hilangnya Syahrul merupakan upaya menghindari proses hukum.
Sebab, sampai saat ini, KPK selaku lembaga penegak hukum, belum menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas menghilangnya Syahrul Yasin Limpo
"Ini kan belum DPO, kita tunggu informasinya saja dulu," kata Mahfud.
Seperti diketahui, KPK tengah mengusut tiga klaster dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), yakni pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemaksaan dalam jabatan di Kementan tapi belum mau mengungkap identitasnya.
Penyidik pun telah menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo dan kantor Kementan pada pekan lalu untuk mengumpulkan barang bukti dalam kasus ini.
Baca juga: 12 Senjata Api Ditemukan di Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo, Mahfud MD Minta Polisi Usut Perizinan
Dari penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo, penyidik KPK mendapati uang puluhan miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.
Selain itu, penyidik KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api.
Nasdem Jamin Kembali
Sementara itu, Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni memastikan Syahrul Yasin Limpo akan kembali ke Indonesia pada 5 Oktober 2023.
Menurut Sahroni, Syahrul tengah mejalani perawan kesehatan karena menderita penyakit prostat.
Sahroni mengatakan, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh sudah sudah menghubungi Syahrul Yasin Limpo dan memintanya kembali.
"Mentan tidak lari dari perkara yang dihadapi tapi Mentan juga manusia biasa yang memiliki keterbatasan fisik yang sudah menjelang tua," kata Sahroni, Selasa.
"Jadi, kami pastikan, Pak Mentan kembali ke Tanah Air, 5 Oktober," ujar Sahroni melanjutkan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud Sebut Mentan Syahrul Yasin Limpo Sudah Tersangka, Info dari KPK".
Baca juga: Jazz Gunung Slamet Baturraden: Harga Tiket, Jadwal, dan Line Up Artis
Baca juga: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Rabu 4 Oktober 2023: Melorot Lagi
korupsi kementan
mentan dari partai apa
mentan kpk
mentan tersangka kpk
mentan tersangka
korupsi kementerian pertanian
Syahrul Yasin Limpo
Vonis Eks Mentan SYL Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara, Ekstra 5 Tahun Jika Tak Bayar Uang Pengganti |
![]() |
---|
Tak Puas Putusan Hakim Soal Uang Pengganti, KPK Pertimbangkan Ajukan Banding Vonis Mantan Mentan SYL |
![]() |
---|
Mantan Mentan SYL Divonis 10 Tahun Penjara: Pikir-pikir meski Putusan Lebih Rendah dari Tuntutan JPU |
![]() |
---|
Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara, Ditambah 4 Tahun Jika Tak Bayar Uang Pengganti |
![]() |
---|
Ditemukan KPK di Lahan Kosong, Mobil Milik Syahrul Yasin Limpo Diduga Sengaja Disembunyikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.