Perundungan Siswa Cilacap

BABAK BARU Kasus Bullying Siswa SMP di Cilacap: Keluarga Menolak Berdamai, Diversi Gagal

Keluarga korban menolak untuk berdamai dengan pelaku. Sehingga upaya diversi gagal. Kasus dilanjutkan ke Kejaksaan.

ist
Tersangka dan saksi kasus bullying atau perundungan siswa SMP di Cilacap saat ditemui jajaran Forkopimda di Mapolresta Cilacap, Rabu (27/9/2023) lalu. Kasus perundungan siswa SMP di Cilacap yang menghebohkan publik beberapa hari terakhir ini, kini memasuki babak baru. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Kasus perundungan siswa SMP di Cilacap yang menghebohkan publik beberapa hari terakhir ini, kini memasuki babak baru.

Dalam menangani kasus tersebut, Polresta Cilacap mengacu pada UU Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) karena baik korban dan pelaku masih dibawah umur.

Polresta Cilacap pun menerapkan upaya diversi, salah satu langkah yang harus dilaksanakan dalam UU SPPA.

Baca juga: Membaik setelah Dioperasi, Siswa Korban Perundungan Cilacap Masih Dirawat di RSUD Margono Soekarjo

Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, karena baik pelaku maupun korban masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan bahwa Polresta Cilacap telah melaksanakan upaya diversi itu pada Sabtu (30/9/2023) kemarin.

Upaya diversi digelar dengan melibatkan keluarga korban dan keluarga pelaku.

Untuk hasilnya, Guntar menyebut upaya diversi gagal.

Baca juga: Polisi Wonosobo Blusukan ke Sekolah-sekolah, Minta Siswa dan Guru Lapor Jika Di-bully

Keluarga korban menolak untuk berdamai dengan pelaku.

"Pihak keluarga korban memaafkan, tapi proses lanjut," katanya kepada Tribunbanyumas.com

Disebutkan Guntar karena upaya diversi gagal dan ditolak oleh keluarga korban, maka kasus ini selanjutnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Cilacap.

Dengan gagalnya upaya diversi yang digelar Polresta Cilacap, artinya status pelaku saat ini berganti menjadi tersangka.

"Proses lanjut dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan," ungkapnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus perundungan siswa SMP di Cilacap menghebohkan masyarakat.

Kasus itu kini menjadi perbincangan publik lantaran aksi pelaku yang menganiaya korban dinilai keterlaluan.

Pemicunya sepele, diketahui pelaku merasa kesal karena korban mengaku kepada anak-anak lain bahwa dia merupakan bagian dari kelompok remaja bernama "Basis" yang diketuai pelaku.

Akibat aksi itu, kini korban harus terbaring di rumah sakit di Purwokerto untuk menjalani perawatan medis.

Sementara untuk kedua pelaku sudah diamankan oleh Polresta Cilacap dan saat ini dipatsuskan. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved