Perundungan Siswa Cilacap
2 Tersangka Bullying Kekerasan Siswa SMP Cilacap Ditempatkan di Ruangan Khusus
Dua tersangka anak kasus bullying atau perundungan dengan kekerasan fisik anak sekolah di Cilacap ditempatkan di ruangan khusus.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Dua tersangka anak kasus bullying atau perundungan dengan kekerasan fisik anak sekolah di Cilacap ditempatkan di ruangan khusus.
Hal ini dilakukan selama menjalani proses anak yang berhadapan dengan hukum.
"Pelaku (tersangka) sudah kita tempatkan di tempat khusus.
Di rumah shelter," kata Wakapolresta Cilacap, AKBP Dr Arief Fajar Satria kepada awak media termasuk TribunBanyumas.com, Jumat (30/9/2023).
Baca juga: Pantas Warga Tak Tahu, Aksi Perundungan di Cilacap Terjadi di Lapangan Voli di Lereng Pegunungan

Menurutnya, dalam proses penyelidikan maupun penyidikan, sudah dilakukan sesuai dengan UU perlindungan anak.
Kemudian dalam proses terhadap pelaku dan saksi pun juga sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Jadi kita sudah on the track akan kasus ini," klaim Arief.
Arief melanjutkan bahwa proses selanjutnya yang akan diambil adalah melaksanakan upaya diversi terlebih dahulu.
Namun apabila upaya diversi tersebut tidak menemukan titik terang, maka akan dilanjutkan ke tingkat Kejaksaan.
Baca juga: Seikhlasnya, Anggota Polresta Cilacap Galang Donasi Bantu Pemulihan Siswa Korban Perundungan
Sementara itu, pada Jumat (29/8/2023), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) juga mendatangi Mapolresta Cilacap.
Dalam kunjungan itu, mereka mengapresiasi upaya Polresta Cilacap dalam melaksanakan proses anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus perundungan ini.
"Kami lakukan pengawasan untuk perlindungan khusus anak termasuk kasus ini.
Kami pastikan anak korban, anak saksi dan anak pelaku semua prosesnya berjalan sesuai dengan UU Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Komisioner KPAI, Dyah Pusparini.
Baca juga: FAKTA BARU Tersangka Kasus Bullying Siswa SMP Cilacap: Pindah Sekolah 4 Kali
Ia menyebut, semua SOP yang berjalan sudah sesuai.
Dimana anak didampingi di setiap prosesnya, termasuk pendampingan untuk anak korban, anak saksi, dan anak pelaku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.