Perundungan Siswa Cilacap

2 Tersangka Bullying Kekerasan Siswa SMP Cilacap Ditempatkan di Ruangan Khusus

Dua tersangka anak kasus bullying atau perundungan dengan kekerasan fisik anak sekolah di Cilacap ditempatkan di ruangan khusus.

Pingky/TribunBanyumas.com
Wakapolresta Cilacap, Dr Arief Fajar Satria saat menerima kunjungan dari KPAI, PPPA serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) di Mapolresta Cilacap, Jumat (29/9/2023) malam. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Dua tersangka anak kasus bullying atau perundungan dengan kekerasan fisik anak sekolah di Cilacap ditempatkan di ruangan khusus.

Hal ini dilakukan selama menjalani proses anak yang berhadapan dengan hukum.

"Pelaku (tersangka) sudah kita tempatkan di tempat khusus.

Di rumah shelter," kata Wakapolresta Cilacap, AKBP Dr Arief Fajar Satria kepada awak media termasuk TribunBanyumas.com, Jumat (30/9/2023).

Baca juga: Pantas Warga Tak Tahu, Aksi Perundungan di Cilacap Terjadi di Lapangan Voli di Lereng Pegunungan

wakapolresta cilacap kunjungan kpai di mapolres
Wakapolresta Cilacap, Dr Arief Fajar Satria (kiri) saat menerima kunjungan dari KPAI, PPPA serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) di Mapolresta Cilacap, Jumat (29/9/2023) malam.

Menurutnya, dalam proses penyelidikan maupun penyidikan, sudah dilakukan sesuai dengan UU perlindungan anak.

Kemudian dalam proses terhadap pelaku dan saksi pun juga sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Jadi kita sudah on the track akan kasus ini," klaim Arief.

Arief melanjutkan bahwa proses selanjutnya yang akan diambil adalah melaksanakan upaya diversi terlebih dahulu.

Namun apabila upaya diversi tersebut tidak menemukan titik terang, maka akan dilanjutkan ke tingkat Kejaksaan.

Baca juga: Seikhlasnya, Anggota Polresta Cilacap Galang Donasi Bantu Pemulihan Siswa Korban Perundungan

Sementara itu, pada Jumat (29/8/2023), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) juga mendatangi Mapolresta Cilacap.

Dalam kunjungan itu, mereka mengapresiasi upaya Polresta Cilacap dalam melaksanakan proses anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus perundungan ini. 

"Kami lakukan pengawasan untuk perlindungan khusus anak termasuk kasus ini.

Kami pastikan anak korban, anak saksi dan anak pelaku semua prosesnya berjalan sesuai dengan UU Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Komisioner KPAI, Dyah Pusparini.

Baca juga: FAKTA BARU Tersangka Kasus Bullying Siswa SMP Cilacap: Pindah Sekolah 4 Kali

Ia menyebut, semua SOP yang berjalan sudah sesuai.

Dimana anak didampingi di setiap prosesnya, termasuk pendampingan untuk anak korban, anak saksi, dan anak pelaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved