Berita Karanganyar

Tolak Revisi Perda Soal Perluasan Toko Modern di Kawasan Wisata, DPRD Karanganyar: Lindungi UMKM

DPRD Karanganyar menolak usulan rancangan peraturan daerah tentang perluasan toko modern di kawasan wisata.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: rika irawati
UNSPLASH/LILIN
Ilustrasi toko modern. DPRD Karanganyar menolak usulan Pemkab Karanganyar yang menginginkan revisi perda tentang toko modern agar keberadaannya diperluas hingga kawasan wisata. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karanganyar menolak usulan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perluasan toko modern di kawasan wisata.

Raperda tentang perluasan toko modern itu diusulkan Pemkab Karanganyar, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, eksekutif mengusulkan perluasan toko modern lewat revisi Perda Nomor 17 Tahun 2009.

Dalam perda tersebut, toko modern hanya boleh didirikan di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Jaten, Karanganyar Kota, dan Colomadu.

Baca juga: Ingin Minimarket di Tawangmangu dan Ngargoyoso, Bupati Karanganyar Minta Perda Toko Modern Direvisi

Dalam usulannya, Pemkab Karanganyar ingin toko modern diperluas di kawasan wisata, semisal Kecamatan Ngargoyoso dan Tawangmangu.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Karanganyar Joko Pramono mengatakan, ada beberapa pertimbangan raperda tersebut ditolak.

Menurut Joko, sebelum raperda itu diajukan pemkab, pro dan kontra terkait pendirian toko modern di kawasan wisata sudah muncul di masyarakat.

Pimpinan komisi dan fraksi di DPRD pun menerima banyak masukan dari masyarakat supaya toko modern tidak sampai merambah kawasan wisata.

"Karena, dampaknya terhadap perekonomian masyarakat di sana (besar)."

"Mungkin, dari dinas terkait, motivasinya menyediakan fasilitas bagi wisatawan yang membutuhkan sesuatu di toko yang beroperasi selama 24 jam."

"Tapi, dari sisi pelaku usaha dan UMKM di sana, dampaknya seperti apa, ini juga harus dilihat," katanya saat dihubungi, Rabu (20/9/2023).

Joko mengungkapkan, masyarakat setempat tidak merasakan perputaran uang dari keberadaan toko modern. Pasalnya, toko modern biasanya didirikan pemilik modal besar.

Di sisi lain, menurutnya, adanya perluasan toko modern dinilai kontradiktif dengan raperda yang sedang digagas saat ini, tentang bela beli produk Karanganyar.

"Dalam raperda itu, kami sangat konsen menaikan level dari UMKM," terangnya.

Baca juga: Honda Win Terbakar setelah Tabrakan dengan Honda Vario di Karanganyar, Pemotor Dilarikan ke RS

Oleh karena itu, terangnya, pemerintah daerah maupun pemdes, melalui BUMDes, dapat memfasilitasi para pelaku UMKM.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved