Berita Karanganyar
Ingin Minimarket di Tawangmangu dan Ngargoyoso, Bupati Karanganyar Minta Perda Toko Modern Direvisi
Bupati Karanganyar Juliyatmono meminta peraturan daerah tentang toko modern direvisi karena dinilai sudah ketinggalan zaman.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Bupati Karanganyar Juliyatmono meminta peraturan daerah tentang toko modern direvisi karena dinilai sudah ketinggalan zaman.
Yuli, sapaan akrab Bupati Karanganyar, menyampaikan, zonasi berdirinya toko modern perlu diperluas.
Khususnya, memberi ruang hadirnya toko modern di kawasan wisata, semisal di Kecamatan Ngargoyo dan Tawangmangu.
Saat ini, menurut perda, toko modern hanya boleh dibangun di Kecamatan Karanganyar Kota, Jaten, Colomadu, dan kawasan perumahan.
Baca juga: Darwanto Dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Pengawasan Dewan Diharapkan Lebih Meningkat
Menurut Yuli, kehadiran toko modern selain mendukung sektor pariwisata juga dapat menarik investor.
"Banyak yang mengeluh, di situ tidak ada (toko modern), Tawangmangu nggak ada, Ngargoyoso tidak ada. Padahal, banyak objek wisata," kata Yuli, Rabu (14/6/2023).
Dia menuturkan, rata-rata, kaum milenial belanja beberapa barang di toko modern.
Meski begitu, dia mengatakan, toko modern nantinya harus menjual produk UMKM. Ini juga akan diatur dalam peraturan daerah.
Yuli menerangkan, produk UMKM yang dapat dijual di toko modern tentu harus melalui kurasi supaya sesuai standar.
"Harus, wajib, kalau tidak memasukan itu (produk UMKM) tidak boleh buka (toko modern)," jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari dinas terkait, toko modern yang telah memiliki izin resmi di Kabupaten Karanganyar berjumlah 87 toko.
Kabag Hukum Setda Karanganyar Metty Feriska Rajagukguk menambahkan, pendirian toko modern diatur dalam Perda Nomor 17 Tahun 2009.
Berdasarkan Pasal 6 perda tersebut, toko modern hanya boleh didirikan di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Karanganyar, Jaten, Colomadu, dan kawasan lingkungan perumahan dengan batasan penghuni paling sedikit 500 kepala keluarga (KK).
Baca juga: Pegawai Disdikbud Karanganyar Atur Pemenang Tender Komputer SD, Negara Diperkirakan Rugi Rp400 Juta
Sedangkan toko modern yang ada di Karangpandan dan Kebakkramat, merupakan eksisting atau bangunan ada sebelum dibuatnya perda.
Terkait usulan dari Bupati Karanganyar soal revisi perda toko modern, Metty segera menindaklanjuti, mengingat ada beberapa raperda yang diusulkan dalam propemperda 2024, yakni salah satunya raperda penyelenggaraan perdagangan.
Kejari Karanganyar Bidik Tersangka Baru Dugaan Korupsi Masjid Agung Madaniyah, Negara Rugi Rp12 M |
![]() |
---|
Tak Biasa, Pemakaman Warga Tasikmadu Gunakan Tripod Rescue BPBD Karanganyar. Bobot Jenazah 240 Kg |
![]() |
---|
Usulkan Anggaran Rp60 Miliar, Pemkab Karanganyar Prioritaskan Perbaiki Jalan Kawasan Wisata Kemuning |
![]() |
---|
Kabut dan Angin Ribut Bubarkan Kirab Budaya di Beruk Karanganyar, Tenda Tamu Nyaris Ambruk |
![]() |
---|
Lawu Internasional Gamelan Festival di Karanganyar Dimeriahkan Peserta dari Perancis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.