Berita Jateng
Siasat Pengusaha Asal Banyumas, Jual Produk tak Layak dengan Mengubah Tanggal Kedaluwarsa
Jajaran Satreskrim Polres Batang berhasil menangkap sindikat perdagangan makanan kedaluwarsa.
Penulis: dina indriani | Editor: khoirul muzaki
Barang-barang itu kemudian dibersihkan, dan untuk makanan yang tanggal kedaluwarsa sudah mendekati atau lewat, kemudian dihapus menggunakan cairan tiner dan tisu.
Selanjutnya pada kemasan ditulis kembali tanggal masa expired atau kadaluwarsa yang baru menjadi belum dan masih lama masa expirednya dengan menggunakan mesin pencetak tanggal kedaluwarsa yang mereka miliki.
"Makanan yang sudah dibersihkan dan batas kadaluarsanya diperbaharui tersebut kemudian dipacking lagi untuk kembali dijual ke berbagai wilayah di antaranya dijual ke Bandung, Brebes, Cilacap, Malang, dan Yogyakarta," tandasnya.
Baca juga: Mengenal Kecamatan Dawe, Empat Kali Berturut-turut Juara Umum MTQ Tingkat Kabupaten Kudus
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (d) atau huruf (a) UURI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 143 UURI No. 18 tahun 2012.
Tentang Pangan sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor: 06 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor: 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.(din)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.