Berita Jateng
Siasat Pengusaha Asal Banyumas, Jual Produk tak Layak dengan Mengubah Tanggal Kedaluwarsa
Jajaran Satreskrim Polres Batang berhasil menangkap sindikat perdagangan makanan kedaluwarsa.
Penulis: dina indriani | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, BATANG- Jajaran Satreskrim Polres Batang berhasil menangkap sindikat perdagangan makanan kedaluwarsa.
Ribuan produk makanan yang sudah lewat masa kadaluarsanya telah disita sebagai barang bukti.
Adapun ketiga tersangka yang berhasil ditankap, Arfan Septiadi (39), Teguh Sani Saputra (34), keduanya warga Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, dan ditangkap di wilayah Klaten.
Selain itu juga M Susanto (39) warga Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang dibekuk di rumahnya.
Dalam melakukan aksinya, sindikat ini membeli makanan kadaluarsa dari pabrik, kemudian memilah dan merubah bulan dan tahun kadaluarsa yang tertera di kemasan.
Baca juga: Kekhawatiran Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia U-23 Lolos Piala Asia di Qatar: Semoga Tak Terjadi
Selanjutnya barang-barang tersebut dijual kembali ke pedagang.
Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun mengungkapkan, pengungkapan itu sendiri berkat adanya laporan dari masyarakat yang melapor adanya rumah di Desa Kebumen, Kecamatan Tersono yang dikontrak oleh beberapa orang.
Rumah tersebut dipergunakan sebagai gudang untuk menyimpan makanan yang sudah kadaluarsa.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan pengecekan dan menemukan beberapa produk makanan dan minuman berbagai jenis dan merk dalam kondisi kemasan sebagian kotor," terang AKBP Saufi Salamun saat konferensi pers di Mapolres Batang, Rabu (13/9/2023).
Pada saat dilakukan pemeriksaan, tulisan tanggal kedaluwarsa pada kemasan ternyata sudah habis.
Selain itu ada juga sebagian yang tanggal kedaluwarsa sudah dihapus, dan ada juga tanggal kedaluwarsa masih berlaku sampai bulan November sampai Desember 2023.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti yang ditemukan tersebut, diketahui bahwa untuk beberapa produk tersebut sebagian besar untuk tanggal kedaluwarsa sudah diubah.
Baca juga: Daftar 7 Raperda Purbalingga yang Disetujui Jadi Perda, Nomor 3 Bikin Pelaku Usaha Lega
Lalu makanan yang telah diubah batas kadaluarsa itu akan dijual kembali ke pedagang di beberapa daerah," jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Fajar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka diketahui jika mereka mendapatkan makanan kadaluarsa dari wilayah Sidoarjo, Jombang, Mojokerto, Jawa Timur.
Pada saat dibeli, kemasan makanan tersebut dalam keadaan kotor, dan sebagian besar sudah melewati batas masa tanggal expired atau kadaluarsa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.