Berita Bisnis
Hore! Subsidi Rp7 Juta Pembelian Motor Listrik Kini Bisa Dinikmati Masyarakat Umum. Cukup Modal KTP
Pemerintah melonggarkan kebijakan terkait subsidi Rp7 juta untuk pembelian motor listrik yang kini bisa dinikmati masyarakat umum.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah melonggarkan kebijakan terkait subsidi Rp7 juta untuk pembelian motor listrik.
Subsidi ini kini bisa dimanfaatkan masyarakat umum yang ingin membeli motor listrik.
Cukup bermodalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), masyarakat bisa membeli motor listrik bersubsidi untuk sekali beli.
Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, langkah tersebut diambil untuk mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.
"Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja," kata Agus dalam keterangan tertulis, Selasa (29/8/2023).
Baca juga: Ada Subsidi hingga Harganya Murah Rp 10 Jutaan, Diler Motor Listrik di Semarang Justru Masih Sepi
Agus mengatakan, motor listrik bersubsidi hanya bisa dibeli satu kali menggunakan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan program subsidi pemerintah tersebut, syaratnya yaitu, WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik.
"Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik," ujarnya.
Dalam Permenperin Nomor 21 Tahun 2023, juga disebutkan bahwa saat proses pembelian motor listrik, diler perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Sebelumnya, kebijakan subsidi Rp7 juta untuk pembelian motor listrik hanya bisa dinikmati kalangan tertentu. Kebijakan ini berlaku mulai Maret 2023 lalu.
Baca juga: Subsidi Pembelian Motor Listrik Rp7 Juta Berlaku Mulai 20 Maret, Ini Pihak yang Bisa Mendapatkannya
Pemerintah menetapkan syarat penerima subsidi motor listrik Rp7 juta hanya untuk kalangan UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA.
Ternyata, syarat penerima subsidi motor listrik tersebut tak mampu meningkatkan minat masyarakat untuk beralih menggunakan motor listrik.
Hal ini yang mendorng pemerintah mengubah kebijakan demi terciptanya ekosistem kendaraan listrik. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi Motor Listrik Dibuka untuk Umum, Simak Aturannya".
Baca juga: Nadiem Makarim Hapus Wajib Skripsi untuk Lulus Perguruan Tinggi, Mahasiswa Boleh Bikin Proyek
Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Peserta Demo di Depan Setda Jepara Meninggal saat Istirahat
BI Purwokerto Perkuat Stabilitas Rupiah, Inflasi Banyumas Raya Terkendali di 2 Persen |
![]() |
---|
Perusahaan Kemasan Plastik Malaysia Gabung KEK Batang: Investasi 7 Juta USD, Serap 500 Tenaga Kerja |
![]() |
---|
Tarif Trump Pukul Bisnis Ekspor Jateng, Apindo Peringatkan Potensi PHK di Sektor Garmen |
![]() |
---|
Tak Terpengaruh Konflik Iran vs Israel, Organda Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Kebanjiran Order |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Melejit Hari Ini, Jumat 13 Juni 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.