Berita Bisnis

Hore! Subsidi Rp7 Juta Pembelian Motor Listrik Kini Bisa Dinikmati Masyarakat Umum. Cukup Modal KTP

Pemerintah melonggarkan kebijakan terkait subsidi Rp7 juta untuk pembelian motor listrik yang kini bisa dinikmati masyarakat umum.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI. Sepeda motor listrik dipamerkan dalam Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (17/2/2023). Pemerintah kini memberikan subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp7 juta per unit untuk masyarakat umum guna mendorong minat masyarakat beralih menggunakan motor listrik. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah melonggarkan kebijakan terkait subsidi Rp7 juta untuk pembelian motor listrik.

Subsidi ini kini bisa dimanfaatkan masyarakat umum yang ingin membeli motor listrik.

Cukup bermodalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), masyarakat bisa membeli motor listrik bersubsidi untuk sekali beli.

Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, langkah tersebut diambil untuk mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.

"Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja," kata Agus dalam keterangan tertulis, Selasa (29/8/2023).

Baca juga: Ada Subsidi hingga Harganya Murah Rp 10 Jutaan, Diler Motor Listrik di Semarang Justru Masih Sepi

Agus mengatakan, motor listrik bersubsidi hanya bisa dibeli satu kali menggunakan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan program subsidi pemerintah tersebut, syaratnya yaitu, WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik.

"Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik," ujarnya.

Dalam Permenperin Nomor 21 Tahun 2023, juga disebutkan bahwa saat proses pembelian motor listrik, diler perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Sebelumnya, kebijakan subsidi Rp7 juta untuk pembelian motor listrik hanya bisa dinikmati kalangan tertentu. Kebijakan ini berlaku mulai Maret 2023 lalu.

Baca juga: Subsidi Pembelian Motor Listrik Rp7 Juta Berlaku Mulai 20 Maret, Ini Pihak yang Bisa Mendapatkannya

Pemerintah menetapkan syarat penerima subsidi motor listrik Rp7 juta hanya untuk kalangan UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA.

Ternyata, syarat penerima subsidi motor listrik tersebut tak mampu meningkatkan minat masyarakat untuk beralih menggunakan motor listrik.

Hal ini yang mendorng pemerintah mengubah kebijakan demi terciptanya ekosistem kendaraan listrik. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi Motor Listrik Dibuka untuk Umum, Simak Aturannya".

Baca juga: Nadiem Makarim Hapus Wajib Skripsi untuk Lulus Perguruan Tinggi, Mahasiswa Boleh Bikin Proyek

Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Peserta Demo di Depan Setda Jepara Meninggal saat Istirahat

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved