Berita Pendidikan
Nadiem Makarim Hapus Wajib Skripsi untuk Lulus Perguruan Tinggi, Mahasiswa Boleh Bikin Proyek
Mahasiswa S-1/D4 kini tak harus membuat skripsi untuk bisa lulus dan mendapat gelar sarjana. Mereka diizinkan membuat proyek atau kegiatan lain.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mahasiswa S-1/D4 kini tak harus membuat skripsi untuk bisa lulus dan mendapat gelar sarjana.
Mereka bisa mengganti skripsi dengan pembuatan proyek, prototype, atau kegiatan lain yang disetujui kampus sebagai tugas akhir.
Kebijakan ini dikeluarkan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.
Bahkan, tak hanya untuk jenjang strata 1 dan D4, keleluasaan juga diberikan kepada mahasiswa S-2 dan S-3. Mereka tak harus membuat tesis dan disertai.
Aturan penghapusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
"Bisa bentuk prototipe, proyek, dan bentuk lain. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," ujar Nadiem, Selasa (29/8/2023).
Baca juga: Gus Miftah Sidang Skripsi di Unissula Semarang: Catatkan Rekor
Nadiem pun menyerahkan kebijakan tersebut kepada masing-masing perguruan tinggi.
Mantan CEO Gojek tersebut menuturkan, setiap kepala prodi punya kemerdekaan dalam menentukan standar capaian kelulusan mahasiswa mereka.
Untuk itu, standar terkait capaian lulusan ini tidak dijabarkan secara terperinci lagi di Standar Nasional Pendidikan tinggi.
"Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi," ungkap dia.
Tak Wajib Tesis atau Disertasi
Sama seperti mahasiswa S-1, mahasiswa yang tengah menempuh pendidikan lebih tinggi, seperti S-2 dan S-3, juga tidak lagi wajib membuat tesis ataupun disertasi, seperti yang selama ini berlaku.
Hal ini berbeda dari aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
"Mahasiswa S-2, S-3 terapan, wajib diberikan tugas akhir tapi tidak lagi wajib diterbitkan di jurnal," kata Nadiem dalam kesempatan yang sama.
Dikutip dari Kompas TV, mahasiswa S-2 dan S-3 bisa membuat tugas akhir lain, selain tesis ataupun disertasi.
Baca juga: Mendikbud Nadiem Makarim Pastikan Sistem Zonasi Dilanjutkan meski Banyak Diprotes, Ini Alasannya
Gelar Turnamen Voli Antardusun di Wonosobo, Mahasiswa UMP Gaungkan Semangat Sportivitas |
![]() |
---|
Kemenag Siapkan KIP Kuliah untuk 21.490 Mahasiswa Kampus Keagamaan, Bantuan Rp6,6 Juta Per Semester |
![]() |
---|
SMP Negeri 4 Ulujami Pemalang Laksanakan Parenting dan Sosialisasi Program Sekolah ke Wali Siswa |
![]() |
---|
Unnes Semarang Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Magister Informatika, Ditutup 8 Agustus 2025 |
![]() |
---|
7 Sekolah Kedinasan Buka Pendaftaran Mulai Hari Ini, Berikut Daftar dan Tahapannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.