Berita Internasional

Mantan Presiden AS Donald Trump Dijebloskan ke Penjara 30 Menit sebelum Bayar Jaminan Rp3 Miliar

Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dijebloskan ke penjara di negara bagian Georgia, Kamis (24/8/2023).

Editor: rika irawati
AFP
Donald Trump saat masih menjadi Presiden Amerika. Trump sempat dijebloskan ke tahanan 30 menit atas tuduhan persekongkolan pemilu AS di Georgia. 

Penangkapan ini terjadi satu hari setelah Trump menolak menghadiri debat yang disiarkan televisi di Milwaukee, Wisconsin, yang menampilkan delapan pesaingnya untuk nominasi calon presiden dari Partai Republik tahun 2024-yang semuanya tertinggal jauh di belakangnya dalam jajak pendapat.

Tetapi, ia masih mencuri perhatian, dengan semua kecuali dua kandidat mengatakan bahwa mereka akan mendukungnya sebagai calon partai meskipun ia adalah seorang penjahat yang dihukum. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "30 Menit di Penjara, Donald Trump Dibebaskan dengan Jaminan Rp 3 Miliar".

Baca juga: Undang Suporter PSCS Cilacap, Ini Pesan Forkopimda Jelang Bergulirnya Liga 2 2023/2024

Baca juga: UPDATE Kasus Polisi Hajar Maling hingga Tewas di Kendal

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved