Berita Jepara

Datangi DPRD Jepara, KPK Tak Mau Peristiwa 'Mengosongkan Gedung Dewan' Terjadi Lagi. Apa Maksudnya?

Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) RI mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara, Kamis (10/8/2023).

ISTIMEWA/Dok Setda Jepara
Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 3 KPK RI Uding Juharudin mengingatkan wakil rakyat daerah tidak melakukan korupsi saat berkunjung ke DPRD Jepara, Kamis (10/8/2023). Dalam kesempatan itu, Uding ditemani Ketua DPRD Jepara Haizul Ma'arif dan Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) RI mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara, Kamis (10/8/2023).

Kepada para wakil rakyat, KPK mengingatkan pimpinan dan anggota dewan Jepara menghindari korupsi.

Mereka diingatkan peristiwa hampir lima tahun lalu, saat KPK RI 'mengosongkan' DPRD Kota Malang.

Saat itu, 41 anggota DPRD Kota Malang ditahan KPK, akibat korupsi berjemaah di lembaga legislatif tersebut.

"Datang ke daerah seperti ini, maksud kami adalah memastikan bahwa dalam tata kelola pemerintahan di daerah, terbangun sistem yang tidak ada celah tindakan korupsi," kata Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 3 KPK RI, Uding Juharudin, usai menayangkan video berita penangkapan para anggota DPRD Kota Malang, di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Jepara.

Baca juga: INI Tersangka Arisan Bodong di Jepara Kantongi Miliaran Rupiah, untuk Hedon dan Foya-foya

Dalam kesempatan tersebut, KPK mengundang seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jepara.

Di ruang yang sama, dihadirkan juga Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta, Sekda Edy Sujatmiko, para kepala perangkat daerah, camat, hingga para pejabat struktural.

Sedangkan dari KPK, selain Uding, hadir juga Spesialis Koordinasi dan Supervisi Ben Hardy Saragih.

Menurut Uding, sebelumnya, KPK telah banyak membersamai Pemkab Jepara memastikan upaya pencegahan tindakan korupsi dalam tata kelola keuangan daerah.

"Semuanya selalu beririsan dengan fungsi DPRD," katanya.

Karena itulah, dia meminta komitmen DPRD untuk mendukung upaya pencegahan tindakan korupsi.

Secara sederhana, dia menegaskan, konsep korupsi yaitu mengambil sesuatu atau menerima sesuatu yang bukan haknya.

"Mumpung tanda tangan kita masih laku, mari gunakan untuk hal yang bermanfaat bagi masyarakat," kata Uding.

Dalam kesempatan itu, Uding juga mengenalkan MCP KPK, yaitu sistem informasi capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi pemerintahan daerah di Indonesia.

Dia juga memuji jajaran pemrintahan daerah di Jepara yang meminta pendampingan KPK untuk menyelamatkan aset pemerintahan daerah dari rencana penguasaan oleh pihak yang dia sebut dengan 'mafia'.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved