Pemilu 2024

Tak Sesuai Perda, Satpol PP Kota Semarang Sikat Baliho hingga Spanduk Kampanye Bacaleg dan Parpol

Tahapan pesta demokrasi Pemilu 2024 belum sampai pada tahap kampanye namun sejumlah atribut kampanye parpol dan bacalet bertebaran di Kota Semarang.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/Dok Satpol PP Kota Semarang
Petugas Satpol PP Kota Semarang menertibkan baliho partai dan bacaleg di sejumlah titik di Kota Semarang, beberapa waktu lalu. Selain belum memasuki masa kampanye, penertiban dilakukan karena atribut kampanye itu dipasang di lokasi yang tak sesuai peraturan daerah. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Tahapan pesta demokrasi Pemilu 2024 belum sampai pada tahap kampanye namun sejumlah umbul-umbul partai hingga baliho bakal calon legislatif (bacaleg) bertebaran di sejumlah titik di Kota Semarang.

Karenanya, sepekan terakhir, Satpol PP Kota Semarang melakukan operasi yustisi baliho dan imbul-umbul partai yang dipasang tidak sesuai aturan.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menegaskan, tidak memberikan toleransi terhadap pemasangan baliho yang tidak sesuai aturan.

Dia pun tidak melihat partai pemilik alat peraga kampanye itu. Selagi tidak sesuai peraturan daerah, ditertibkan.

"Saya tidak akan menoleransi pemasangan baliho kampanye dari partai manapun yang merusak wajah kota. Apalagi, pemasangan baliho itu tidak sesuai Perda," tutur Fajar, Minggu (6/8/2023).

Baca juga: Antisipasi Kampanye Hitam, Polisi Virtual Mulai Berpatroli di Dunia Maya Jelang Pemilu 2024

Baca juga: Curi Start, Baliho Kampanye Pemilu 2024 di Purwojati Banyumas Mulai Didata Panwascam

Fajar mengatakan, tetap menghargai para bacaleg dalam berjuang meraih suara.

Hanya saja, dia meminta, para bacaleg maupun partai politik berkoordinasi dengan pihak berwenang dalam pemasangan baliho, dalam hal ini Satpol PP Kota Semarang maupun Badan Kesatauan Bangsa dam Politik (Kesbangpol) Kota Semarang.

Dia mengaku, seringkali mendapat aduan mengenai baliho yang membuat warga merasa kurang nyaman karena pemasangan yang semrawut. Hal itu tentu merusak tata kota.

"Jujur saja, kami sering mendapat aduan dari masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan baliho caleg yang terpasang semrawut itu. Warga merasa baliho itu merusak keindahan dan kebersihan," jelasnya.

Selain berpatokan pada Perda, pemasangan baliho juga harus berdasar pada aturan PKPU.

Pihaknya memberikan perizinan pemasangan baliho jika sudah ada koordinasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Ya, kami menunggu informasi dari Bawaslu terkait regulasi pemasangan baliho untuk kampanye ya. Jadi, nanti, kami tentukan titik-titik yang boleh dipasang," terangnya. (*)

Baca juga: Tujuh Kepala Kerbau Dilarung dalam Sedekah Laut Nelayan Kota Tegal: Bentuk Syukur atas Hasil Laut

Baca juga: Gagal Lagi Bawa Pulang Poin dari Laga Tandang, Begini Kata Pelatih PSIS Semarang Gilbert Agius

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved