Berita Solo
Banding Ditolak, Mantan Mahasiswa UNS Pembunuh Pacar yang Hamil Tetap Dihukum Seumur Hidup
Upaya mantan mahasiswa UNS mendapat keringanan hukuman setelah membunuh kekasihnya yang hamil, di Pantai Kukup Gunung Kidul, kandas. Banding ditolak.
TRIBUNBANYUMAS.COM, YOGYAKARTA - Upaya mantan mahasiswa UNS mendapat keringanan hukuman setelah membunuh kekasihnya yang hamil, di Pantai Kukup, Kelurahan Kemadang, Kecamatan Tanjungsari, Gunungkidul, DIY, kandas.
Banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditolak.
Pengadilan Tinggi DIY memperkuat vonis mati terhadap Eko Ronggo Waskito yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Wonosari.
Nasib serupa juga dialami Agus Ariyono, teman Eko yang membantu pembunuhan itu.
Baca juga: Mahasiswa UNS Divonis Hukuman Mati, Terbukti Bunuh Pacar yang Hamil di Gunungkidul
Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Nuraisya Rachmratri mengatakan, putusan banding ini keluar pekan lalu.
"Hasil banding terpidana ditolak. Jadi, keduanya tetap dihukum mati," kata Nuraisya saat ditemui wartawan di PN Wonosari Kamis (3/8/2023).
Dikatakannya, keduanya lalu melanjutkan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pihaknya akan mengikuti upaya hukum keduanya sampai selesai.
"Kalau sampai mengajukan peninjauan kembali (PK), kami juga siap," kata dia.
Nuraisya mengatakan, saat ini, keduanya masih ditahan di Lapas II B Wonosari dan masih menunggu keputusan Kasasi.
Adapun untuk keluarnya putusan sekitar tiga bulan atau paling lama satu tahun.
Nantinya, jika sudah turun, keduanya akan menerima eksekusi hukuman.
"Kami menunggu hasil putusan dari kasasi," kata dia.
Perlu diketahui PN Wonosari dengan Ketua Majelis Hakim I Gede Adi Muliawan menjatuhkan hukuman mati kepada kedua pelaku pembunuhan wanita hamil pada 16 Juni 2023.
Baca juga: Mahasiswa UNS Solo Ditemukan Meninggal di Kamar Kos, Sebelumnya Mengeluh Tak Bisa Tidur
Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan dua orang pelaku pembunuhan terhadap RN (25), warga Purworejo, Jawa Tengah, yang mayatnya ditemukan di kawasan Pantai Ngrawe, Tanjungsari, Gunungkidul, DI Yogyakarta, pada Selasa (15/11/2022).
Pelaku UMKM di Solo Disomasi Hingga Rp250 Juta, Gelar Nobar Pertandingan Sepak Bola di Tempat Usaha |
![]() |
---|
Gibran Tegas Soal Usulan Gerbong Khusus Merokok Tak Sesuai Program Prabowo |
![]() |
---|
Aufaa Tak Gugat Jokowi dalam Gugatan Baru soal Mobil Esemka |
![]() |
---|
Arif Sahudi Kuasa Hukum Penggugat Esemka Yakin Jokowi Tak Penuhi Janji Produksi Mobil 6.000 Unit |
![]() |
---|
Penjual Kue Menangi Gugatan yang Dilayangkan Tempat Kerjanya Dulu di Kawasan Solo Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.