Berita Solo
Banding Ditolak, Mantan Mahasiswa UNS Pembunuh Pacar yang Hamil Tetap Dihukum Seumur Hidup
Upaya mantan mahasiswa UNS mendapat keringanan hukuman setelah membunuh kekasihnya yang hamil, di Pantai Kukup Gunung Kidul, kandas. Banding ditolak.
Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumanti menyampaikan, pihaknya mengamankan ERW (24) dan AA (37) warga Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Dia dan korban sama-sama kuliah di UNS. Keduanya berjumpa saat magang di SMK. Prodinya beda tapi lokasi magangnya sama, di SMK di saat semester 7, di SMK itu tahun 2019," kata Edy, saat konferensi pers di Mapolres Gunungkidul, pada Kamis (17/11/2022).
Dia mengatakan, korban dan pelaku memiliki hubungan dekat.
Namun, pihak laki-laki tidak menganggap hubungan itu pacaran.
Pelaku ditangkap di Sukoharjo setelah polisi memeriksa penjual bakmi jawa.
Diketahui, pelaku dan korban makan di warung tersebut.
Baca juga: Tak Berhasil Tagih Utang, Seniman Curi Mobil Mantan Hakim di Solo untuk Bayar Seragam Sekolah Anak
Petugas memeriksa CCTV di SMP N 1 Tanjungsari dan didapati identitas nomor polisi kendaraan yang digunakan pelaku.
"Tim resmob Polres Gunungkidul dan Resmob Polresta Surakarta, Jawa Tengah, melakukan penyelidikan mobil tersebut. Diketahui mobil itu kendaraan rental," kata Edy.
Dari keterangan pemilik, kendaraan mobil tersebut disewa oleh ERW dan AA.
Keduanya lalu diamankan di Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, dan dibawa ke Polres Gunungkidul.
"Modus operandi membekap korban, dan menggulingkan di Pantai Kukup," kata Edy.
Barang bukti kasus ini yakni mobil, pakaian korban, tas, hingga KTP korban. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Banding Terpidana Mati Kasus Pembunuhan Wanita Hamil di Gunungkidul Ditolak Pengadilan Tinggi DIY".
Baca juga: Warga Boja Kendal Tewas Dikeroyok Polisi dan TNI, Berawal dari Dugaan Pencurian Besi
Baca juga: Keingin Mentas dari Kemiskinan Antar Sekeluarga Asal Bogor Hilang di Penambangan Ajibarang Banyumas
Penjual Kue Menangi Gugatan yang Dilayangkan Tempat Kerjanya Dulu di Kawasan Solo Baru |
![]() |
---|
Yana Rela Rogoh Kocek Pribadi Ikut Pelatihan Koperasi hingga ke Solo |
![]() |
---|
Peringatan Keras LMKN: Putar Lagu Barat hingga Suara Burung Tetap Wajib Bayar Royalti |
![]() |
---|
Lomba HUT RI Dishub Solo Meriah, Pegawai Adu Kekuatan dan Kecepatan Tarik Mobil Derek 5 Ton |
![]() |
---|
Hakim Melihat Bukti Mobil Esemka yang Dihadirkan oleh Penggugat di Pengadilan Negeri Solo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.