Berita Solo

Mahasiswa UNS Divonis Hukuman Mati, Terbukti Bunuh Pacar yang Hamil di Gunungkidul

Eko Ronggo Waskito, mahasiswa UNS yang membunuh pacarnya, RN, di Pantai Ngrawe, Tanjungsari, Gunungkidul, pada November 2022 silam, dihukum mati.

|
Editor: rika irawati
Tribunjogja/Alexander Aprita
Mahasiswa UNS ERW (kiri) dan AA (kanan), tersangka pembunuhan terhadap RN, yang jasadnya ditemukan di Pantai Ngrawe, Gunungkidul, Selasa (15/11/2022) lalu. ERW tega menghabisi nyawa RN yang tak mau menggugurkan kandungan hubungan mereka. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Wonosari, Gunungkidul, Selasa (16/5/2023), kedua pelaku dijatuhi hukuman mati atas kasus tersebut. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, GUNUNGKIDUL - Eko Ronggo Waskito, mahasiswa UNS yang membunuh pacarnya, RN, di Pantai Ngrawe, Tanjungsari, Gunungkidul, pada November 2022 silam, dihukum mati.

Vonis ini disampaikan majelis hakim di Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (16/5/2023).

Hukuman mati juga dijatuhkan mejelis hakim kepada Agus Ariyono, teman Eko, yang turut membantu pembunuhan itu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Ketua saat membacakan putusannya, Selasa.

Baca juga: Masih Ingat Kasus Mahasiswa UNS Bunuh Kekasih di Pantai Gunungkidul? Kini Dituntut Hukuman Mati

Baca juga: Mahasiswa UNS Solo Terancam Hukuman Mati, Bunuh Kekasih yang Hamil di Pantai Gunungkidul

Vonis ini sesuai dengan harapan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim mengganjar perbuatan keji kedua pelaku dengan hukuman mati.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul Herman Hidayat mengatakan, tuntutan hukuman mati dimintakan JPU berdasarkan sejumlah pertimbangan.

Di antaranya, aksi pembunuhan dinilai sadis. Apalagi, RN dalam kondisi hamil tujuh bulan sehingga korban dalam kejadian ini dua orang.

Herman mengatakan, terdakwa Eko sebelumnya juga sudah berupaya membunuh RN karena tak mau bertanggung jawab atas kehamilan sang kekasih.

Hal itu semakin memberatkan statusnya sebagai pelaku.

"Tuntutan ini juga disesuaikan dengan program perlindungan perempuan dan anak," ujar Herman.

Diberitakan sebelumnya, Polres Gunungkidul menangkap Eko dan Agus dalam kasus penemuan mayat perempuan di Pantai Ngrawe, Gunungkidul.

Keduanya diduga sebagai pembunuh perempuan yang identitasnya terungkap sebagai RN.

Dalam konferensi pers yang digelar saat itu, Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, Eko dan RN merupakan mahasiswa UNS yang memiliki hubungan kekasih.

Hubungan jauh keduanya membuat RN hamil. Eko pun meminta RN menggugurkan kandungannya namun RN menolak.

Hingga akhirnya, Eko berupaya membunuh RN. Saat pembunuhan di Pantai Ngrawe, Eko mengajak Agus yang merupakan tetangganya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved