Suap Basarnas

Sandi Korupsi Kabasarnas Henri Alfiandi 'Dana Komando' Diusut, Puspom TNI Kantongi 72 Item Bukti

Puspom TNI telah mengantongi 72 item bukti dalam pengusutan kasus suap Kabasarnas Masdya TNI Henri Alfiandi dengan sandi khusus 'dana komando'.

KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A
Puspom TNI telah mengantongi 72 item bukti dalam pengusutan dugaan suap Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dengan sandi 'dana komando'. Hal ini disampaikan Komandan Pusat Polisi Militer atau Danpuspom TNI Marsda R Agung Handoko saat konferensi pers di Mabes TNI, Jumat (28/7/2023). 

Diberitakan sebelumnya, Puspom TNI telah menetapkan Henri Alfiandi dan Afri sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas.

“Terhadap keduanya malam ini juga kami lakukan penahanan dan akan kami tempatkan di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara di Halim (Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur),” kata Agung saat konpers, Senin malam.

Hingga kini, Puspom TNI telah mengantongi 27 item bukti dengan 34 subitem, sesuai dengan daftar barang bukti yang disampaikan KPK.

Atas pebuatannya, Henri Alfiandi dan Afri dijerat dengan Pasal 12 a atau 12 b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, Henri Alfiandi dan Afri merupakan dua personel aktif TNI yang terlebih dulu dinyatakan KPK layak menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada 25 Juli 2023.

Setelah dilakukan penyidikan, KPK awalnya mengumumkan ada lima orang tersangka, di antaranya Henri Alfiandi dan Afri.

Selain itu, KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka.

Mereka adalah MG Komisaris Utama PT MGCS; MR Direktur Utama PT IGK; dan RA Direktur Utama PT KAU.

Namun, Danpuspom TNI Agung menilai bahwa penetapan tersangka Kepala Basarnas dan Koorsmin Kabasarnas oleh KPK menyalahi aturan.

Agung mengatakan, yang berhak menetapkan seorang personel TNI sebagai tersangka adalah penyidik militer, dalam hal ini Puspom TNI.

Hal itu berdasarkan Undang-Undang Peradilan Militer.

Hingga akhirnya, KPK khusus menyerahkan penyidikan terhadap Henri Alfiandi dan Afri kepada Puspom TNI.

Tetapi, tetap mendorong dibentuknya tim jaksa koneksitas untuk mengusut kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Puspom TNI Dalami Aliran “Dana Komando” yang Diduga Diperintahkan Kepala Basarnas

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved