Berita Jateng

Handphone Kapolda Jateng Saja Diretas, Ini Tips Hindari Peretasan Via File APK

Dua tersangka peretas handphone Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi melalui klik file APK masih dalam pemeriksaan intensif polisi. 

Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi hacker. 

"Sebab hal itu akan membuka celah kerentanan yang dapat diakses oleh pelaku," paparnya.

Selanjutnya, segera lepas SIM card yang terpasang pada perangkat yang terinfeksi.

Pindahkan SIM Card pada perangkat lain yang masih kosong atau baru.

"Tujuannya untuk tetap dapat menghubungi atau menggunakan panggilan GSM ke pihak bank, e-commerce, e-wallet, dan lainnya," ujarnya.

Menurutnya, hal itu untuk melakukan pemblokiran akun sementara.

Selain itu untuk menghubungi beberapa kolega terdekat guna membantu menyebarkan informasi (membuat status) bahwa saat ini terjadi gangguan pada perangkat milik korban.

Baca juga: Pemuda Banyumas Gelapkan 26 Mobil, Terungkap Lewat GPS

Sekaligus meminta untuk sementara dikeluarkan dari grup guna menghindari penyebaran malware ke pihak lain.

Diperingatkan pula untuk tidak menanggapi permintaan yang diluar kebiasaan korban seperti pinjam uang, minta uang, minta pulsa dan lainnya.

"Segera ambil alih akun Whatsapp yang terhack dengan melakukan Login pada perangkat baru dengan Sim card terpasang," katanya.

Langkah pengamanan berikutnya, melakukan penggantian Password pada akun email, Medsos, e-commerce, perbankan dari perangkat baru.

Lakukan backup data-data penting ke komputer, antara lain, contact, foto, video, dan dokumen.

"Semua data dipindahkan baik yang berada di perangkat yang terinfeksi maupun di memory card," imbuhnya.

Apabila sudah dibackup, lakukan factory reset (reset ke pengaturan pabrik) terhadap perangkat yang terinfeksi.

Untuk memory card lakukan format ulang melalui komputer, sehingga perangkat dan memory card kembali bersih.

"Apabila masih akan tetap menggunakan perangkat yang terinfeksi sebelumnya, lakukan restore data," ujarnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved