Berita Jateng

Handphone Kapolda Jateng Saja Diretas, Ini Tips Hindari Peretasan Via File APK

Dua tersangka peretas handphone Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi melalui klik file APK masih dalam pemeriksaan intensif polisi. 

Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi hacker. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Dua tersangka peretas handphone Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi melalui klik file APK masih dalam pemeriksaan intensif polisi. 

Para tersangka saat ini sudah diboyong dari Polda Sumsel ke Polda Jateng.

"Para tersangka sudah tiba di kota Semarang, di kantor Ditreskrimsus, mereka masih pemeriksaan dan pengembangan. Hasilnya nanti kita sampaikan," papar Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Stevanus Satake Bayu kepada Tribun di kantornya, Selasa (1/8/2023).

Dua tersangka berasal dari Palembang, Sumatera Selatan. Mereka ditangkap saat bersembunyi di Kayu Ara, Kecamatan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI).

Terkait dua tersangka memiliki hubungan darah ayah dan anak, polisi masih melakukan pemeriksaan.

"Itu masih pengembangan, sementara dua orang," bebernya.

Kombes Satake menambahkan, masyarakat dari kasus tersebut untuk berhati-hati.

Terutama modus file APK yang marak terjadi.

Baca juga: Warga Ngebung Sragen Temukan Gading Gajah Purba saat Bikin Pondasi Rumah, Punya Panjang 3,25 Meter

"Ketika masyarakat menjadi korban segera laporkan ke kami," ujarnya.

Sebelumnya, ia berbagi tips kepada masyarkat ketika menjumpai handphonenya diserang malicious software atau malware.

Software berbahaya ini berpotensi meretas dan mencuri data di handphone korban.

Bilamana seseorang sudah menjadi korban serangan malware, ada beberapa langkah yang harus dilakukan.

"Pertama, jangan terburu mematikan (turn off) perangkat yang terinfeksi," bebernya, Rabu (26/7/2023).

Langkah berikutnya, kata dia, segera putuskan koneksi internet pada perangkat dengan membuat perangkat menjadi mode pesawat.

Jangan sekali-kali menghubungkan perangkat dengan koneksi wifi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved