Berita Cilacap

Pemuda Banyumas Gelapkan 26 Mobil, Terungkap Lewat GPS

Polisi menangkap pemuda asal Kebasen, Banyumas setelah diduga terlibat dalam aksi penggelapan puluhan mobil rental.

Pingky/Tribunbanyumas.com
Tersangka SF saat ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Selasa (1/8). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP- Satreskrim Polresta Cilacap baru saja meringkus Shoni Fajarisman alias SF (26) pemuda asal Kebasen, Banyumas setelah diduga terlibat dalam aksi penggelapan puluhan mobil rental. 


Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap menjelaskan kronologinya.


Dikatakan Fannky kejadian itu bermula saat tersangka SF pada Juni 2023 lalu menyewa mobil di tempat rental mobil milik Yenuar Hendro Pamuji di Kesugihan, Cilacap.


Mobil yang disewa adalah Kbm Daihatsu Ayla dengan Nopol R 1925 P.

Baca juga: Pecah Tangis Keluarga Saat SAR Resmi Setop Evakuasi 8 Penambang Emas di Banyumas


Sesuai perjanjian awal, tersangka akan menyewa mobil selama 1 bulan.


Namun setelah satu bulan, tersangka tak kunjung mengembalikan mobil yang disewanya.


"Kemudian korban Yenuar menghubungi nomor handphone tersangka namun sudah tidak aktif.
Korban juga sempat mencari keberadaan tersangka dirumahnya namun nihil," kata Fannky kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (1/8).


Fannky melanjutkan, karena merasa curiga akhirnya korban Yenuar mencari keberadaan mobil tersebut melalui GPS yang terpasang di mobilnya.


Dan dari GPS itu terungkap bahwa mobil tersebut sudah dipindahtangankan kepada orang lain tanpa seizin pemilik.

Baca juga: Begini Gambaran Kondisi Lubang Bogor, Lokasi 8 Penambang Terjebak di Penambangan Ajibarang Banyumas


"Ternyata mobil tersebut telah digadaikan kepada orang lain tanpa izin pemiliknya oleh tersangka SF," ungkapnya.


Fannky menyebut, kejadian itu berulang kali juga dilakukan oleh tersangka kepada korban lainnya.


Hingga total ada puluhan unit mobil yang sudah  berhasil ia gadaikan.


Biasanya tersangka menggadiakan mobil sewaan tersebut dengan nominal Rp20-30 juta, tergantung jenis dan kondisi mobilnya.


Adapun penangkapan tersangka SF dilakukan oleh Satreskrim Polresta Cilacap di sebuah warung makan di Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.


"Jumlah mobil yang kita amankan dari tangan tersangka ada 14 unit.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka ada 26 unit mobil dari berbagai daerah di Banyumas Raya seperti di Purbalingga, Banjarnegara, Purwokerto dan Cilacap," tutur Fannky.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved