Berita Banyumas

Kasus Tambang Emas di Pancurendang Banyumas Masuk Ramah Pidana, Pakar Hukum Singgung Peran Pemodal

Prof Hibnu mengatakan si pemilik modal pasti tahu, dan begitu juga pemilk tanah atas aktivitas penambangan ilegal

Editor: khoirul muzaki
Tribunbanyumas.com/Permata Putra Sejati
Kapala Sub Seksi Operasi Basarnas Pos SAR Cilacap, Priyo Prayuda Utama, menjelaskan kednala dan kesulitan Basarnas dalam upaya evakuasi delapan pekerja tambang ilegal di Pancurendang, Ajibarang, Banyumas, Kamis (27/7/2023). Lubang tambang tempat para pekerja tertimbun terdapat cekungan air tanah (CAT) pada kedalaman 30 meter. Hal ini yang membuat lubang tambang tersebut selalu dipenuhi oleh air, dan sulit untuk dikeringkan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS-Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho mengatakan 8 penambang emas ilegal yang terjebak adalah peristiwa yang memilukan.

Bagaimana warga yang bekerja sebagai penambang dan mata pencaharian harus berhadapan dengan fatal hukum.

"Ada dampak hukum yang terjadi atas adanya penambangan ilegal.

Masyarakat setempat hanya cari kerja.

Dalam menentukan tersangka penting juga bagaimana peran pemilik modal," ujar Prof Hibnu kepada Tribunbanyumas.com, saat konferensi pers penetapan 4 tersangka tambang ilegal, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penambangan Emas Ilegal di Banyumas, Pemodal Masih Buron

Prof Hibnu mengatakan si pemilik modal pasti tahu, dan begitu juga pemilk tanah atas aktivitas penambangan ilegal.

"Penambang adalah sebagai pekerja saja kalau dijadikan tersangka itu tidak adil.

Penting juga untuk mengetahui bagaimana dan siapa pengepulnya juga harus dicari," terangnya.

Faktor yang perlu menjadi perhatian adalah risiko, bagaimanan lingkungan juga jadi rusak.

Sebelumnya sempat diberitakan Polisi menetapkan 4 tersangka atas aktifitas galian tambang emas ilegal di Kawasan Tambang Rakyat, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jumat (28/7/2023).

Keempat tersangka itu adalah SN (76) yang merupakan pemilik lahan.

KS (43) dan WI (43) pengelola sumur.

Dan DR (40) sebagai pemilik modal yang sampai saat ini masih buron atau DPO. (jti)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved